Aturan Teknis UU IKN Sudah Masuk Tahap Final di Setneg

Dewi Aminatuz | CNN Indonesia
Jumat, 15 Apr 2022 14:23 WIB
Presiden RI berbincang dengan menteri-menterinya saat berkemah di titik nol IKN, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 14 Maret 2022. (Arsip Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Ahli hubungan kelembagaan Bappenas Diani Sadia Wati mengatakan saat ini aturan teknis turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah di tangan sekretariat negara.

"Sudah dalam proses di Setneg," katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/4).

Hal-hal yang diatur dalam aturan teknis tersebut antara lain, terkait dengan kewenangan badan otorita IKN yang akan memiliki kewenangan yang sebelumnya ada di kementerian.

"Karena kan otorita itu dalam menjalankan tugasnya berdasarkan rencana induk," kata Diani.

Foto: Basith Subastian/CNNIndonesia
Insert Grafis Modal Hukum Jokowi Pindahkan IKN Ke Nusantara

Selain itu dia juga menyinggung perihal pendanaan IKN, yang tidak hanya bersumber dari APBN namun juga non-APBN.

Sebelumnya, ada enam rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN, RPP tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN IKN.

Kemudian Rancangan Perpres tentang Rancangan Perincian Rencana Induk IKN; serta Rancangan Perpres tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, serta Rancangan Perpres tentang Otorita IKN.

Terkait dengan hal itu, Stafsus Mensesneg Faldo Maldini mengatakan pihaknya masih mengecek kembali sejauh apa proses finalisasi tersebut. "Kami pastikan kembali," katanya.

(kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK