Polda Jawa Tengah menyatakan menerbangkan balon udara tanpa izin saat Lebaran 2022 bisa diproses hukum karena berpotensi mengganggu lalu lintas penerbangan.
Diketahui, tradisi menerbangkan balon udara saat Lebaran sudah menjadi tradisi masyarakat Wonosobo dan Pekalongan.
"Selain mengganggu penerbangan, menerbangkan balon udara bisa dipidana," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengutip Antara, Minggu (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bahwa menerbangkan balon udara tanpa izin berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Iqbal berharap masyarakat mengetahui peraturan yang ada. Pasalnya, menerbangkan balon udara bisa mengganggu penerbangan yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Selain itu, Iqbal mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan selama bulan Ramadan. Penindakan tegas dilakukan terhadap peredaran petasan maupun bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan.
Dia mengatakan itu dilakukan demi menjaga kesejukan dan kenyamanan masyarakat selama menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.
"Membuat, menyimpan, mengedarkan, maupun menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," katanya.