Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan lima syarat pandemi virus corona (Covid-19) menuju endemi di Indonesia.
Pertama, tingkat penularan di masyarakat harus kurang dari 1. Kedua, rasio angka positivity rate harus kurang dari 5 persen sesuai ambang batas yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Syarat ketiga, tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5 persen. Keempat angka kematian warga akibat Covid-19 atau fatality rate harus kurang dari 3 persen. Dan kelima, level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus pada transmisi lokal level 1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi ini harus terjadi dalam rentang waktu tertentu misalnya 6 bulan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi beberapa waktu lalu.
Pandemi sendiri adalah kondisi wabah yang berjangkit serempak meliputi daerah geografi yang luas.
Sementara endemi adalah penyakit yang berjangkit di suatu daerah atau pada suatu golongan masyarakat, dan jadi karakteristik dari wilayah tertentu seperti malaria dan Demam Berdarah Dengue (DBD). Penyakit itu akan selalu ada di daerah tersebut dengan frekuensi atau jumlah kasus rendah.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut status pandemi menuju endemi Covid-19 di Indonesia merupakan keputusan Presiden Joko Widodo dengan tetap mempertimbangkan kondisi Covid-19 negara-negara lain dan ketetapan WHO.
Namun betulkah kondisi Covid di RI sudah siap menuju endemi? Berikut hasil penelusuran CNNIndonesia.com:
Membedah Kondisi Covid-19 RI
Mari lihat syarat pertama, yakni tingkat penularan di masyarakat harus kurang dari 1.
Sejauh ini Indonesia belum memenuhi syarat pertama menuju endemi, yakni belum mencapai kondisi dengan tingkat penularan Covid-19 di bawah 1.
Berdasarkan perkembangan data terakhir Kemenkes per 17 April 2022, terlihat rata-rata transmisi komunitas (TK) Covid di Indonesia berada di 2,61 persen dihitung per 100 ribu penduduk per pekan.
Bila menilik data dari 34 provinsi, tercatat masih ada 21 provinsi dengan TK di atas 1 dan 13 provinsi lainnya sudah memenuhi standar TK di bawah 1.
DKI Jakarta tercatat menjadi provinsi dengan TK tertinggi yakni 18,43 kasus konfirmasi Covid-19 per 100.000 penduduk/minggu.
Sementara 13 provinsi dengan TK di bawah 1 yakni Jambi, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Riau, Aceh, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bengkulu, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku.
Baca halaman selanjutnya...
Syarat kedua, yakni jumlah positivity rate alias rasio kasus warga terpapar virus corona mingguan di bawah lima persen.
Positivity rate di Indonesia saat ini 1,25 persen dalam kurun waktu 10-16 April 2022. Namun persentase itu hanya dihitung secara kumulatif.
Sebagaimana diketahui, variabel testing covid-19 di Indonesia terkini dihitung dari hasil pemeriksaan menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR) alias tes swab, tes cepat molekuler (TCM), dan rapid test antigen.
Dari pemeriksaan itu, diketahui positivity rate mingguan untuk PCR dan TCM masih di 5,62 persen. Sementara untuk antigen berada di 0,13 persen.
WHO menetapkan ambang batas minimal angka positivity rate kurang dari 5 persen. Sehingga, apabila positivity rate suatu daerah semakin tinggi, maka kondisi pandemi di daerah tersebut memburuk sehingga perlu ditingkatkan kapasitas pemeriksaan covid-19 nya.
Syarat ketiga, tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit berada di bawah 5 persen.
Indonesia sementara ini terpantau telah melampaui syarat ketiga. rata-rata BOR Covid-19 di Indonesia per data 18 April 2022 sudah berada di 3 persen. Dengan rincian BOR isolasi Covid-19 1 persen, dan untuk Intensive Care Unit (ICU) di 5 persen.
Saat ini tercatat tempat tidur RS Covid-19 yang digunakan di Indonesia untuk merawat pasien Covid-19 sebanyak 2.741 buah, dari kapasitas total yang disediakan sebanyak 85.310 tempat tidur baik untuk perawatan isolasi maupun ICU Covid-19.
Adapun dari rincian BOR Rumah Sakit Covid-19 di Indonesia, provinsi dengan keterisian tertinggi adalah Papua dengan BOR yang mencapai 10 persen, sementara 33 provinsi lainnya di bawah 10 persen.
Syarat keempat, terlihat sudah terpenuhi di Indonesia. Syaratnya adalah angka kematian warga akibat Covid-19 atau fatality rate harus kurang dari 3 persen.
Data Kemenkes per data 17 April 2022 mencatat rata-rata jumlah kematian warga akibat Covid-19 per 100.000 penduduk/pekan sudah berada di angka 0,09 persen. Bahkan tujuh provinsi di Indonesia dilaporkan tidak mencatatkan kasus kematian Covid-19 dalam sepekan terakhir.
Mereka adalah Papua, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat dan Maluku.
Sementara untuk syarat kelima, terlihat belum terpenuhi, yakni kewajiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada transmisi lokal level 1.
Pada PPKM Jawa-Bali yang berlaku mulai 19 April hingga 9 Mei 2022, tidak ada daerah yang ditetapkan berada di Level 4, namun tidak seluruhnya pada level 1.
Jumlah daerah pada Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah. Kemudian daerah di Level 2 dari yang semula 99 daerah menjadi 97 daerah, dan jumlah daerah di level 3 dari yang semula 9 daerah hanya menjadi 2 daerah.
Sementara pada PPKM luar Jawa-Bali yang berlaku 12-25 April juga bervariasi kendati tak ada lagi daerah yang masuk PPKM Level 4. Rinciannya, jumlah daerah pada Level 1 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 26 daerah menjadi 84 daerah.
Begitu pula dengan jumlah daerah pada level 2, dari yang sebelumnya 250 daerah naik menjadi 259 daerah. Sementara pada daerah level 3 mengalami penurunan, dari yang sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah.