MKD Bingung Ade Armando Laporkan Eddy Soeparno ke Polisi

CNN Indonesia
Selasa, 19 Apr 2022 19:01 WIB
Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan Eddy Soeparno sebagai anggota DPR memiliki hak imunitas, jadi sebaiknya diadukan ke pihaknya.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan Eddy Soeparno sebagai anggota DPR memiliki hak imunitas, jadi sebaiknya diadukan ke pihaknya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman mengaku bingung melihat tim kuasa hukum Ade Armando melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.

Pasalnya, kata dia, Eddy merupakan seorang anggota DPR yang juga memiliki hak imunitas

"Ya kita sih, kalau kita kemarin dia dilaporkan di kepolisian ya kita juga bingung. Ini anggota DPR, bicara kok dilaporkan, ini ngerti enggak soal hak imunitas, begitu kan," ucap pemilik sapaan akrab Habib itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (19/4)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan seorang anggota dewan memiliki hak imunitas dalam menyampaikan pendapat dan beraktivitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 serta Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Oleh karena itu, tegasnya, pernyataan seorang anggota dewan tidak bisa dipersoalkan secara hukum.

"Dia dalam menyampaikan pendapat maupun beraktivitas dia ada freedom of speech dan freedom of activity itu diatur di UUD [1945], ya konstitusi, maupun UU MD3. Itu double cover," ucap Waketum Partai Gerindra itu.

"Jadi enggak bisa dipersoalkan secara hukum, apalagi dibuat laporan ke kepolisian,"

Habib menyatakan dugaan kesalahan seorang anggota dewan dalam menyampaikan pernyataan bisa dilaporkan ke MKD. Namun, ia mengingatkan, setiap persoalan yang dilaporkan ke MKD harus memenuhi syarat formil terlebih dahulu.

"Tapi kalau misalnya soal teknis pemilihan diksi-diksinya kurang pas dilaporkan ke MKD, ya monggo kita cek. Kaya tadi syarat syarat formilnya terpenuhi dulu, baru kita bisa bicara lanjut," kata dia yang juga politikus Gerindra tersebut.

Sebelumnya, Eddy membuat cuitan di akun Twitternya usai Ade Armando jadi korban penganiayaan massa di lokasi demo dekat Gedung DPR, Jakarta pada 11 April lalu.

Dalam cuitannya itu, Eddy tidak secara gamblang nama menyebut Ade Armando. Eddy hanya menggunakan inisial AA.

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," demikian cuitan Eddy melalui akun Twitternya @eddy_soeparno pada 12 April 2022.

Merespons hal tersebut, tim kuasa hukum Ade resmi melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya, Selasa (19/40.

Laporan terhadap Eddy itu terdaftar dengan laporan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.

Dalam laporan itu, pihak pelapor adalah Andi Windo dan terlapor yakni M. Eddy Soeparno. Masih dalam laporan itu juga tertulis bahwa korban adalah Ade Armando.

Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

(mts/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER