Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengklaim saat ini pelayanan catatan kependudukan, termasuk penerbitan KTP elektronik (e-KTP) hanya akan memakan waktu 15 menit.
"Ada jenis pelayanan yang kita commit dalam 15 menit selesai, jadi harapannya ini menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat memiliki kepuasan yang lebih tinggi dalam menerima pelayanan dari pemerintah," kata Anies di Balai Kota, Selasa (19/4).
Anies juga berharap pelayanan yang cepat ini dapat memberikan kepercayaan bahwa efisiensi dan efektivitas itu bisa dilaksanakan di jajaran paling depan. Menurutnya komitmen ini sudah dilakukan sejak bulan Maret.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, Pemprov DKI berkomitmen agar pelayanan ini akan berjalan terus di masa depan. Setidaknya ada 12 layanan administrasi kependudukan yang bisa rampung dalam waktu 15 menit, di antaranya:
1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun;
2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
3. Penerbitan e-KTP
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE;
6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP);
7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;
8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian;
9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati;
10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan;
11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.
Kemudian, ada 13 layanan administrasi kependudukan yang bisa diselesaikan dalam waktu 30 menit, yakni:
1. Perekaman dan penerbitan KTP elektronik;
2. Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan;
3. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian;
4. Pelaporan Perjanjian Perkawinan;
5. Pelaporan Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan;
6. Pencatatan Pengangkatan Anak;
7. Pencatatan Pengakuan Anak;
8. Pencatatan Pengesahan Anak;
9. Perubahan nama;
10. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil;
11. Perubahan Akta Pencatatan Sipil;
12. Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui pengadilan;
13. Perubahan status kewarganegaraan.
Sementara, untuk delapan layanan administrasi kependudukan yang bisa selesai dalam waktu 60 menit yaitu:
1. Pencatatan biodata penduduk lebih 12 tahun;
2. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
3. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
4. Layanan konfirmasi dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
5. Pemanfaatan data dan informasi kependudukan berupa data agregat;
6. Pelayanan terintegrasi dengan fasilitas kesehatan, pemakaman, rumah ibadah, Kantor Urusan Agama, serta pelayanan pindah datang dalam dan luar negeri;
7. Pembatalan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tanpa melalui pengadilan/contrarius actus;
8. Penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil karena penguasaan salah satu pihak bersengketa.
Kemudian, untuk satu layanan administrasi kependudukan dalam waktu 480 menit yakni; pemanfaatan akses data kependudukan yang telah disetujui oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah, mengapresiasi pelayanan di Jakarta. Terlebih, saat ini terdapat sekitar 11,2 juta warga di DKI yang membutuhkan pelayanan pencatatan sipil.
"Mengapa ini pencapaian luar biasa, karena penduduk DKI itu 11,2 juta, sejak bayi lahir sampai meninggal dunia semua membutuhkan pelayanan Adminduk," kata Zudan.
"Ini komitmen yang luar biasa, Kemendagri memberikan apresiasi untuk pak gubernur Anies Baswedan atas semua upaya ini didukung dengan jajaran Dukcapil sampai satuan pelaksana," paparnya menambahkan.
Lihat Juga : |