Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyebut pengemudi mobil yang menerobos jalur KRL di Citayam, Depok, bisa dipenjara hingga tiga bulan.
Pasal 296 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu bagi pengendara yang tidak berhenti saat sinyal kereta api atau palang sudah berbunyi.
"Bisa saja, bisa dipidana, bisa dituntut. Ada pasalnya, dia melanggar rambu di jalan raya," kata Djoko saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berkata PT KAI selaku operator KRL bisa menuntut sang pengemudi. Menurut Djoko, aksi sang pengemudi membahayakan banyak orang.
Pengemudi membahayakan diri sendiri saat menerobos palang perlintasan kereta api. Selain itu, ia juga membahayakan nyawa para penumpang di dalam KRL dan masyarakat sekitar.
"Oke, dia enggak mati. Kalau bawa penumpang, mati, tanggung jawabnya bagaimana coba?" ujar Djoko.
Sebelumnya, sebuah mobil Honda Mobilio putih menerobos palang perlintasan kereta api di Citayam, Depok, Rabu (20/4). Aksi itu berujung tabrakan KRL dengan mobil.
Mobil tersebut hancur, tetapi pengemudi selamat. Pagar di sekitar lokasi kejadian juga hancur karena hantaman. Jadwal KRL Bogor-Jakarta pun terhambat karena kejadian itu.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan pihaknya akan menuntut Ahmad Yasin, pengemudi mobil, atas kejadian itu. KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan.
(dhf/isn)