UPDATE CORONA 21 APRIL

Konfirmasi Covid-19 Bertambah 741, Kasus Aktif Turun 13.872

CNN Indonesia
Kamis, 21 Apr 2022 15:43 WIB
Konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 585 kasus pada Sabtu (9/4). Total akumulasi Covid-19 menjadi 6.042.595 kasus.
Sejumlah warga antre saat menukarkan uang baru di mobil Kas Keliling BI yang berada di Pasar Palmerah, Jakarta, 19 April 2022. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 585 kasus pada Sabtu (9/4). Dengan demikian total akumulasi Covid-19 di Indonesia sejak 2 Maret 2020 tercatat 6.042.595 kasus.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, pada hari yang sama terdapat tambahan 14.416 orang sembuh dari infeksi virus corona. Hal itu membuat total kasus kesembuhan menjadi 5.855.361 orang.

Sementara itu, kasus harian meninggal dunia terkait Covid-19 bertambah 41 jiwa. Dengan demikian, total kasus kematian menjadi 156.015 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di saat yang sama, tercatat 31.219 kasus aktif, atau turun 13.872 kasus dari hari sebelumnya. Pada Jumat (8/4), tercatat ada 76.568 kasus aktif.

Selain itu total suspek Covid 4.100 orang. Sementara jumlah pemeriksaan spesimen mencapai 132.086 sampel.

Satgas Covid-19 mencatat total vaksinasi ke-1 mencapai 198.597.005, vaksinasi ke-2 163.358.647, dan vaksinasi ke-3, yang merupakan booster, mencapai 32.780.775.

Sehari sebelumnya, pada Jumat (8/4) tambahan kasus positif Covid mencapai 741 orang. Pasien sembuh bertambah sebanyak 4.635 orang. Sementara kasus kematian bertambah 37.

Presiden Joko Widodo telah memberikan lampu hijau mudik Lebaran 2022, setelah dua tahun sebelumnya pemerintah memberlakukan larangan mudik di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah juga telah menetapkan libur panjang, yakni libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022.

Terdapat sejumlah syarat wajib mudik terkait kondisi Covid-19. Di antaranya, warga yang sudah menerima booster tidak perlu melampirkan hasil tes negatif Covid-19 saat akan mengakses transportasi umum.

Sementara warga yang baru menerima vaksin dua dosis wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen, dan warga yang baru menerima vaksin Covid-19 satu dosis harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.

Belakangan, putusan Mahkamah Agung memerintahkan pemerintah harus menyediakan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi muslim.

Hal ini setelah MA memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

(pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER