YKMI: Pemerintah Wajib Beri Vaksin Halal Sesuai Putusan MA

CNN Indonesia
Kamis, 21 Apr 2022 10:24 WIB
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, maka vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna dan Sinopharm yang pernah dinyatakan haram oleh MUI tidak boleh diberikan.
YMKI menyatakan pemerintah wajib memberikan vaksin halal kepada masyarakat Indonesia usai Mahkamah Agung mengeluarkan putusan (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menyatakan pemerintah wajib menyediakan vaksin virus corona (Covid-19) yang halal sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

"Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal, ini anugerah besar di bulan Ramadan," kata kuasa hukum YKMI Ahsani Taqwim Siregar, dikutip dari Antara, Kamis (21/4).

Diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan YKMI terhadap Pasal 2 Perpres No. 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 2 Perpres tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Jika masih ada pemberian vaksin yang tidak halal, setelah putusan MA ini, maka kami akan menuntut dan melaporkan secara pidana atas pelanggaran hukum tersebut," kata Ahsani.

Terpisah, Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto mengatakan bahwa putusan MA itu wajib dipatuhi pemerintah dan tidak boleh lagi ada multitafsir. Masyarakat, kata dia, harus diberikan vaksin yang halal.

"Hanya satu tafsir bahwa pemerintah wajib memberikan vaksin booster yang halal kepada pemudik, karena vaksinnya tersedia," kata dia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan vaksin jenis AstraZeneca, Pfizer, Moderna dan Sinopharm. Akan tetapi, jenis-jenis vaksin itu boleh digunakan karena ada kondisi yang mendesak serta ketersediaan vaksin halal yang tidak mencukupi.

Pemerintah kini juga masih menggunakan empat jenis vaksin tersebut untuk penyuntikan dosis ketiga atau booster kepada masyarakat.

(antara/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER