Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali ditutup lantaran terdapat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang positif covid-19. Penutupan dilakukan selama tiga hari mulai 7 sampai 9 Oktober 2020.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, penutupan ini sesuai arahan Ketua PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap dilaksanakan terbatas, khusus untuk hal-hal yang bersifat mendesak," ujar Bambang dikutip dari Antara, Selasa (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang memastikan pihak PN Jakarta Pusat telah melakukan tracing atau pelacakan kepada para pegawai pengadilan.
Tercatat ada 250 pegawai yang mengikuti tes cepat massal usai dua ASN terpapar covid-19.
"Untuk sementara jumlah yang reaktif dari tes cepat massal di PN Jakarta Pusat berjumlah 40 orang terdiri dari hakim dan ASN," katanya.
PN Jakarta Pusat sebelumnya sempat menutup aktivitas imbas keberadaan hakim dan tujuh pegawai yang positif covid-19.
Penutupan saat itu dilakukan dalam waktu sepekan mulai dari 25 Agustus sampai 1 September 2020.
Sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI, perkantoran harus ditutup selama tiga hari jika ditemukan kasus positif.
Bukan hanya area kantor melainkan juga seluruh gedung perusahaan harus ditutup.
PN Jakarta Pusat sendiri beberapa kali masih menggelar persidangan secara tatap muka. Namun sejumlah saksi persidangan diperiksa melalui video conference.
(antara/psp)