Kader HMI akan Demo Buntut Kasus Salah Tangkap Guru Ngaji Bekasi

CNN Indonesia
Kamis, 21 Apr 2022 20:35 WIB
Ilustrasi. Ratusan kader HMI akan melakukan unjuk rasa menuntut evaluasi Polda Metro Jaya soal kasus Guru Ngaji (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ratusan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Jabodetabek akan melakukan unjuk rasa di Istana Negara menuntut agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi Polda Metro Jaya, Jumat (22/4).

HMI menduga Polda Metro Jaya memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan terkait kasus dugaan salah tangkap kasus begal yang menimpa kader HMI Bekasi, Muhammad Fikry dkk. Fikry juga dikenal sebagai guru ngaji di kediamannya.

Ketua Pengurus Besar (PB) HMI Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP), Akmal Fahmi memperkirakan unjuk rasa itu akan diikuti sekitar 300 kader HMI.

"Targetnya 300 orang," kata Akmal saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (21/4) sore.

Akmal mengatakan pihaknya sudah melayangkan pemberitahuan kepada pihak kepolisian terkait aksi tersebut.

Unjuk rasa akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB dengan beberapa tuntutan yang berkaitan dengan dugaan salah tangkap terhadap Fikry.

"Sudah (layangkan pemberitahuan ke polisi)," tutur Akmal.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap polisi menyiksa Muhammad Fikry dan teman-temannya selama sekitar delapan jam sebelum sampai di Polsek Tambelang untuk diperiksa dalam kasus pembegalan.

Komnas HAM menemukan 10 bentuk kekerasan. Hal itu antara lain seperti, Fikry dkk dipukul di tubuh dan wajah dengan tangan kosong serta tali gantungan kunci.

Kemudian, ditendang di tubuh, kaki, dan wajah, diseret, diduduki, dijambak, serta kekerasan verbal dan penembakan senjata api ke udara disertai kalimat mengancam.

Dugaan tindak kekerasan itu dilakukan untuk memaksa Fikry dan ketiga temannya mengaku melakukan begal yang polisi tuduhkan.

Menanggapi temuan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Emdra Zulpan mengatakan kasus begal yang menjerat Fikry dan tiga temannya sudah berjalan di pengadilan.

Zulpan mengatakan semestinya perkara Fikry diputuskan hari ini. Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Chandra Ramadhani sakit sehingga sidang ditunda.

"Kasus Tambelang ini kan sudah berproses untuk sistem peradilannya. Artinya hari ini semestinya vonis dari pada hakim," kata Zulpan saat ditemui CNNIndonesia.com di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/4).

Zulpan mengatakan pihak kepolisian menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta agar para pihak melihat keputusan pengadilan tersebut.

"Kalau dari kepolisian mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujarnya.

Muhammad Fikry ditangkap anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi bersama delapan orang lainnya pada 28 Juli 2021.

Sebanyak empat di antaranya kemudian ditetapkan sebagai pelaku pembegalan di Jalan Raya Sukaraja pada dini hari 24 Juli 2021. Mereka adalah Fikry, Muhammad Rizky, Abdul Rohman, dan Randi Aprianto.

Keluarga dan kuasa hukum para terdakwa membantah keempat remaja itu melakukan pembegalan. Sebab, saat waktu kejadian Fikry sedang tidur di musala di samping rumah. Hal ini terekam CCTV dan beberapa saksi.

Ahli teknologi digital yang dihadirkan di sidang, Roy Suryo menyatakan CCTV tersebut asli dan akurat. Ia juga menyatakan Fikry dan motornya yang menjadi barang bukti tidak di lokasi begal.

Sementara, Rizky sedang bekerja di kandang ayam, Abdul sedang mengantar ayam dan macet di kawasan Kalimalang, dan Randi menginap di rumah temannya. Keberadaan mereka tidak di lokasi begal diperkuat sejumlah saksi.

Anggota Polsek Tambelang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Fikry dan tiga rekannya di Gedung Cabang Telkom Tambelang. Lokasinya di seberang Polsek.

Mereka diduga dianiaya dan dipaksa mengakui melakukan begal tersebut.

Polsek Tambelang dan Polda Metro Jaya membantah dugaan kekerasan tersebut dan kasus terus bergulir di persidangan.

Jaksa kemudian menuntut Muhammad Fikry, Muhammad Rizky, dan Randy Apriyanto dihukum 2 tahun penjara pada sidang 24 Maret lalu. Sedangkan Abdul Rohman dituntut 2,5 tahun penjara.

Kasatreskrim Polsek Tambelang, Haryono juga enggan bicara banyak. Dia membantah ada kecacatan prosedur dan kekerasan terhadap Fikry saat menangani kasus begal.

"Enggak ada, enggak ada," kata Haryono saat ditemui di Polsek Tambelang 27 Januari lalu.

(iam/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK