Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Korps Adhyaksa juga menjerat Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.
Empat tersangka ini diduga bermufakat jahat untuk mendapat izin ekspor minyak sawit mentah di tengah kelangkaan minyak goreng kemasan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, proses hukum ini mendapat protes dari Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI). Mereka bahkan mengancam akan mundur dari program subsidi pemerintah seperti program minyak goreng curah bersubsidi.
GIMNI merupakan wadah sejumlah korporasi produsen minyak goreng. Kejagung jangan gentar terhadap para pengusaha. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun didesak berani menjerat korporasi yang diuntungkan dalam ekspor CPO.
Pengajar Hukum Pidana Korupsi Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Rasamala Aritonang mengatakan proses hukum izin ekspor CPO ini jangan sampai menguap begitu saja. Rasamala meminta jaksa mengusut kasus ini sampai akarnya dan menjerat tersangka lain, termasuk korporasi.
"Jangan kemudian pernyataan di depan heboh, tapi ujungnya kita tidak dapat hasil maksimal dari penegakan hukum," kata Rasamala kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/4).
Rasamala mengapresiasi Kejagung menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dan diharapkan tersangka mendapatkan vonis hukuman yang berat.
Pasal 2 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ancaman pidana dari penerapan pasal ini ialah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Dalam Pasal 2 ayat (2), dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.
Lalu di Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Secara politik, tidak ada pilihan lain bagi pemerintah selain mendukung seluruh upaya Kejagung. Hal yang sama juga harus dilakukan masyarakat maupun pengusaha-pengusaha itu ya," ujarnya.
Mantan pegawai KPK yang dipecat itu meminta pemerintah tidak gentar dengan gertakan pengusaha terkait kasus ini. Menurutnya, negara harus mengutamakan kepentingan masyarakat daripada segelintir orang.
"Negara tidak boleh kalah dengan pengusaha atau kelompok tertentu. Karena kita sepakat, negara ini harus berjalan untuk kepentingan publik, bukan hanya kepentingan sebagian kecil orang termasuk seperti pengusaha," katanya.
Lebih lanjut, Rasamala berharap Kejagung membongkar kasus ini hingga akar-akarnya sehingga masalah minyak goreng bisa terselesaikan. Menurutnya, Korps Adhyaksa tak perlu ragu untuk menjerat korporasi yang diuntungkan.
Ia mengingatkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 menyebutkan bahwa korporasi atau entitas perusahaan dapat terseret dan dijatuhi sanksi dalam kasus korupsi dan lainnya.
"Kalau kita bicara pengembangan perkara, tentu potensi itu besar, apalagi ini persoalan yang melibatkan kebijakan negara," ujarnya.
Berlanjut ke halaman selanjutnya...
Adu Kuat Negara Vs Korporasi
Pakar hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto meminta pemerintah berlaku adil dalam menegakkan aturan hukum terutama pada korporasi besar yang mempengaruhi laju perekonomian Indonesia. Ilustrasi (CNNIndonesia/Fiqih Rusdy)
Dihubungi terpisah, pakar hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai sudah saatnya pemerintah berlaku adil dalam menegakkan aturan hukum terutama pada korporasi besar yang mempengaruhi laju perekonomian Indonesia.
Aan menyatakan pemerintah jangan takut kepada korporasi yang justru mendapat untung karena mengakali ekspor CPO. Selain itu, pemerintah juga bisa menjatuhkan sanksi karena selaku pemberi izin konsesi lahan sawit.
"Dari awal saya melihat penetapan tersangka ini juga aneh. Baru terungkap setelah presiden memberikan atensi, dan ternyata kemudian penangkapan ini hulunya di pemerintah sendiri, Dirjen," kata Aan.
Aan yakin masih banyak pelaku yang bersembunyi atau bahkan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, ia menilai penetapan empat tersangka dalam polemik kelangkaan minyak goreng ini baru permulaan.
Menurutnya, jika Kejagung berhasil mengembangkan kasus ini, maka hal itu menunjukkan mereka tak gentar melawan korporasi. Namun sebaliknya, apabila hanya berhenti di empat tersangka itu, masyarakat semakin ragu dengan proses hukum ini.
Aan juga meminta para asosiasi pengusaha untuk mendukung upaya proses hukum Kejagung. Segala pembuktian menurutnya akan terungkap saat di pengadilan.
"Sesungguhnya mustahil hanya empat orang yang kemudian mempengaruhi perekonomian negara secara masif," ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai penetapan tersangka kali ini bukan merupakan niat baik pemerintah.
Menurutnya, apabila pemerintah sedari awal serius, maka penetapan tersangka sudah dilakukan sejak awal kemunculan isu kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
"Kalau saya melihat upaya penetapan tersangka ini muncul setelah ada desakan rakyat yang begitu besar. Jadi saya melihat pemerintah ini masih tunduk dengan korporasi, dan mereka hanya mau menunjukkan seolah-olah merespons tekanan masyarakat," ujar Jamiluddin.
Jamiluddin berpendapat dengan munculnya protes pengusaha atas penetapan tiga tersangka dari kalangan produsen minyak goreng itu menjadi salah satu bukti bahwa pengusaha masih merasa kuat terhadap negara.
Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat tak lengah mengawal kasus ini. Apabila hasil pengembangan tersangka tak menciduk banyak pihak, ia merasa ada kong kalikong atas penyelesaian hukum terhadap kasus ini.
"Jadi momentum ini juga perlu menjadi awal bagi Pak Jokowi untuk menunjukkan wibawanya. Kalau dia leader yang kuat, maka harus bisa berantas semua mafia minyak goreng. Dan saat ini, seperti ini, hanya orang tertentu yang sedang sial atau 'tumbal' yang ditangkap," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan ada 88 perusahaan yang dipantau selama melakukan kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya selama Januari 2021 sampai Maret 2022.
Saat ini ada tiga perusahaan yang diusut oleh penyidik kejaksaan karena diduga melanggar hukum. Jaksa pun menyebut peluang bertambahnya tersangka dalam perkara itu terbuka.
"88 (perusahaan) itu yang kita cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO (domestic market obligation) di pasaran domestik. Kalau dia enggak (memenuhi kewajiban), ya bisa tersangka dia," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (20/4).