Roy Suryo: CCTV Buktikan Guru Ngaji Bukan Pelaku Begal di Bekasi
Pakar telematika dan teknologi digital, Roy Suryo menyebut guru ngaji yang menjadi terdakwa begal di Bekasi, Muhammad Fikry memiliki alibi 100 persen tidak di tempat kejadian perkara (TKP).
Roy mengatakan dirinya sudah memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang yang menjerat kader HMI itu dan tiga rekannya pada 14 Maret lalu.
"CCTV jelas merekam bahwa Muhammad Fikry, guru ngaji yang dituduh 'begal' memiliki alibi 100 persen secara teknis tidak berada di TKP," kata Roy saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (22/4).
Roy mengatakan CCTV tersebut harus menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang dalam menjatuhkan vonis yang akan dibacakan pada Senin (25/4). Menurut Roy, CCTV tersebut asli dan membuktikan Fikry tidak melakukan pembegalan.
"Harus jadi pertimbangan, karena CCTV terbukti asli dan secara sah dan meyakinkan membuktikan alibi saudara Muhammad Fikry memang bukan pelaku begal tersebut," ujarnya.
Roy mengatakan berdasarkan pemeriksaan CCTV itu ia mendapati Fikry terekam berada di rumah pada tanggal 23 Juli 2021 pukul 22.30 WIB. Ia juga masih berada di lokasi tersebut pada pagi hari tanggal 24 Juli sekitar pukul 05.30 WIB.
Selain terdakwa, Roy juga mengatakan sepeda motor yang menjadi barang bukti kasus begal itu terparkir di halaman samping rumah pada malam 23 Juli. Motor tersebut baru keluar siang hari 24 Juli.
Sebagai informasi, Fikry didakwa melakukan pembegalan pada pujul 01.30 WIB 24 Juli 2021 di Jalan raya Sukaraja.
"Semua ada di CCTV saat tanggal-tanggal kejadian," kat Roy.
Muhammad Fikry ditangkap anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi bersama delapan orang lainnya pada 28 Juli 2021. Sebanyak empat orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai pelaku pembegalan di Jalan Raya Sukaraja pada dini hari 24 Juli 2021.
Mereka adalah Fikry, Muhammad Rizky, Abdul Rohman, dan Randi Aprianto.
Keluarga dan kuasa hukum para terdakwa membantah keempat remaja itu melakukan pembegalan lantaran saat waktu kejadian Fikry sedang tidur di musala di samping rumah.
Ahli teknologi digital yang dihadirkan di sidang, Roy Suryo menyatakan CCTV tersebut asli dan akurat. Ia juga menyatakan Fikry dan motornya yang menjadi barang bukti tidak di lokasi begal.
Sementara, Rizky sedang bekerja di kandang ayam, Abdul sedang mengantar ayam dan macet di kawasan Kalimalang, dan Randi menginap di rumah temannya. Keberadaan mereka tidak di lokasi begal diperkuat keterangan sejumlah saksi.
Anggota Polsek Tambelang pun diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Fikry dan tiga rekannya di Gedung Cabang Telkom Tambelang. Lokasinya di seberang Polsek.
Mereka diduga dianiaya dan dipaksa mengakui melakukan begal tersebut. Polsek Tambelang dan Polda Metro Jaya membantah dugaan kekerasan tersebut dan kasus terus bergulir di persidangan.
Kasatreskrim Polsek Tambelang, Haryono juga enggan bicara banyak. Ia hanya membantah ada kecacatan prosedur dan kekerasan terhadap Fikry saat menangani kasus begal.
"Enggak ada, enggak ada," kata Haryono saat ditemui di Polsek Tambelang 27 Januari lalu.
Dalam perkara ini, Jaksa menuntut Muhammad Fikry, Muhammad Rizky, dan Randy Apriyanto dihukum 2 tahun penjara pada sidang 24 Maret lalu. Sedangkan Abdul Rohman dituntut 2,5 tahun penjara.
(iam/fra)