15 Anggota DPRD Muara Enim Bakal Disidang di PN Palembang

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Apr 2022 00:01 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan penyidikan terhadap 15 anggota DPRD Muara Enim.

Mereka bakal didakwa kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR. Termasuk dalam pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke Pengadilan Tipikor PN Palembang," kata Ali kepada wartawan, Jumat (22/4).

Ali menuturkan bahwa pelimpahan ini membuat penahanan para terdakwa menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor Palembang. Meskipun, tempat penahanan 15 orang itu masih dilakukan di beberapa rumah tahanan (rutan) KPK.

Ali juga memaparkan 15 orang anggota dewan itu di antaranya adalah Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi dan Daraini yang ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan, Elison, Faizal Anwar dan Samudera Kelana ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Terpisah, tujuh orang lainnya ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya. Mereka adalah Guntur, Eksa Hariawan, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri dan Willian Husin.

Sementara tersisa dua orang lainnya ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan yaitu Mardalena dan Verra Erika.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 Huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman maksimal jeratan pasal pidana itu adalah 20 tahun penjara.

"Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Sebagai informasi, kasus suap ini mulai terkuak saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah rumah makan di Palembang, 2 September 2019. Dalam operasi tangkap tangan dibekuk Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Elfin MZ Muchtar serta Direktur PT Enra Sari Robi Okta Fahlevi sebagai kontraktor.

Dari penangkapan tersebut berkembang hingga penetapan Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai bupati. Ketiganya disidang hingga akhirnya divonis oleh Pengadilan Tipikor Palembang. Kasus suap fee 16 proyek jalan tahun 2019 tersebut merugikan negara sebesar Rp130 miliar.

Dari persidangan tersebut, berkembang pada penetapan tersangka-tersangka lainnya. Yang paling mencuat adalah penetapan tersangka atas Aries HB yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Muara Enim. Aries baru saja divonis 5 tahun penjara pada 19 Januari 2021 lalu.

Pengembangan selanjutnya, Juarsah yang sebelumnya wakil bupati baru saja dilantik secara definitif sebagai Bupati Muara Enim satu bulan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama oleh penyidik KPK pada Senin (16/2).

Juarsah yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati dianggap memiliki peranan dalam korupsi yang telah menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB ini.

Kemudian pada 30 September 2020, KPK menangkap 10 orang legislator DPRD Muara Enim buntut kasus yang sama, disusul 15 orang lain yang baru ditetapkan tersangka pada Desember 2021. Dari 25 legislator tersebut, baru 10 yang menjalani persidangan.

(cyn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER