PAN Resmi Polisikan Muannas Alaidid soal Pencemaran Nama Baik

CNN Indonesia
Senin, 25 Apr 2022 15:39 WIB
PAN resmi melaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dkk ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sekjen PAN Eddy Soeparno tersandung masalah hukum dengan Muannas Alaidid. (Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno resmi melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando yakni Muannas Alaidid dkk terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan dilayangkan Eddy ke Polda Metro Jaya Senin (25/4) dengan didampingi Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay hingga Ketua BM PAN, Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu.

"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy turut menjelaskan soal cuitan di akun Twitternya yang dianggap menyinggung Ade. Cuitan ini diketahui berujung pada pelaporan Edy oleh kuasa hukum Ade.

Kata Eddy, dalam cuitan itu ia menyampaikan pesan yang merupakan aspirasi konstituen. Yakni, soal penegakan hukum yang berkeadilan.

Media sosial, lanjutnya, menjadi tempat untuk menyampaikan pandangan maupun perbedaan pendapat. Hal ini, menurut Eddy, seharusnya disikapi secara arif dan bijaksana.

Namun, Eddy menyebut cuitannya justru dibalas dengan pencemaran nama baik terhadap dirinya, bahkan juga kepada keluarganya.

"Ini Jadi dasar kita buat laporan," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa yang dilakukan oleh Eddy lewat cuitannya itu merupakan sebuah imbauan moral.

Hal itu, kata Saleh, juga termasuk dari bagian tugas seorang anggota DPR untuk menyosialisasikan UU kepada masyarakat.

"Tapi hal baik tersebut direspons kurang tepat dalam bentuk somasi diberikan ke sekjen. Somasi itu kita ikuti saja tapi kita enggak merasa salah karena tidak ada yang salah," ucap Saleh.

Saleh turut menduga bahwa Muannas memberikan keterangan palsu. Ini terkait dengan surat kuasa Muannas sebagai kuasa hukum Ade yang melakukan somasi kepada Eddy.

Kata Saleh, surat kuasa dari Ade Armando kepada Muannas Alaidid diterbitkan pada Senin (11/4) dan terkait dengan kasus pengeroyokan. Sedangkan cuitan Eddy yang dianggap menyinggung PAN baru dibuat pada Selasa (12/4).

"Surat kuasa harus khusus spesifik. Kalau untuk pengeroyokan enggak bisa untuk pencemaran nama baik. Maka dugaan kami ada pemberian informasi salah kepada publik dan ada kebohongan publik terkait masalah Ade," tuturnya.

Laporan ini diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 April 2022.

Dalam laporan itu, pihak pelapor adalah Moh. Eddy D. Soeparno. Sedangkan pihak terlapor yakni Muannas Alaidid, dkk.

Muannas dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.

Sebagai informasi, tim kuasa hukum Ade Armando telah lebih dulu melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan terhadap Sekjen PAN tersebut teregister dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.

Eddy dilaporkan atas Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

(dis/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER