Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut aparat penegak hukum minim perspektif hak asasi manusia dalam menangani kasus guru ngaji Bekasi.
Diketahui, seorang guru ngaji yang juga kader HMI Muhammad Fikry divonis bersalah kasus pembegalan. Padahal, ia tak pernah melakukan tindak pidana tersebut.
"Dengan dijatuhkannya putusan seperti ini semakin menunjukkan minimnya perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimiliki aparat penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaan maupun hakim sebagai pemutus perkara dalam pelaksanaan peradilan pidana di Indonesia," ujar Kuasa hukum Fikry, Andi Muhammad Rezaldy, Rabu (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andi, hakim di Pengadilan Negeri Cikarang tak memiliki keberanian. Padahal, Komnas HAM menemukan ada dugaan kekerasan oleh polisi terhadap Fikry agar mengaku telah melakukan pembegalan.
Namun hakim tak memakai laporan dari Komnas HAM sebagai pertimbangan dalam memberikan vonis. Hingga kemudian, Fikry divonis bersalah dan diberi hukuman penjara 9 bulan atas tindakan yang tak pernah ia lakukan.
Berkaca dari kasus ini, Andi merasa tindakan penyiksaan bisa kembali terjadi dilakukan aparat dalam menetapkan tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan kembali ada korban salah tangkap.
"Putusan ini melanggengkan praktik jamak Tindak Penyiksaan (torture) yang dilakukan oleh Kepolisian dalam hal ini oleh Polsek Tambelang/Polres Metro Bekasi dengan mengabaikan fakta dan temuan Komnas HAM RI bahwa telah terjadi Penyiksaan terhadap Para Terdakwa," kata Andi.
Sebelumnya, guru ngaji yang juga kader HMI di Bekasi Muhammad Fikry divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cikarang. Fikry divonis atas kasus pembegalan yang tak pernah ia lakukan.
Selain Fikry, hakim juga menyatakan tiga terdakwa lainnya yakni, Abdul Rohman, Muhammad Rizky, dan Randi Aprianto bersalah.
Keluarga dan kuasa hukum para terdakwa membantah keempat remaja itu melakukan pembegalan. Sebab, saat waktu kejadian Fikry sedang tidur di musala di samping rumah. Hal ini terekam CCTV dan beberapa saksi.
Dalam proses hukum yang berjalan, anggota Polsek Tambelang dan Polres Bekasi diduga melakukan penyiksaan dan pemaksaan agar Fikry dkk mengaku telah melakukan begal.
(pop/bmw)