Gerindra DKI Minta Anies Patuh Aturan Penamaan JIS
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mematuhi aturan terkait penamaan Jakarta International Stadium (JIS).
Menurut Syarif, berdasarkan Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, setiap bangunan yang dibangun negara harus menggunakan bahasa Indonesia.
"Itu kan menyebut ada kewajiban setiap bangunan yang dibangun negara menggunakan bahasa Indonesia," kata Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/5).
Oleh karena itu, Syarif mendorong agar Anies mematuhi aturan tersebut. Apalagi ada kewajiban bagi kepala daerah untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku.
"Saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi itu, karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang," ujarnya.
Kendati demikian, menurut Syarif, tidak ada yang salah dalam penamaan JIS. Ia juga menilai bahwa Anies tak perlu mengubah nama JIS.
Menurutnya, penamaan stadion tersebut bisa menggunakan dua padanan kata.
"Itu dua bahasa lah, misal JIS tetap, di bawahnya bahasa Indonesia. Memang padanan kata untuk mengikat memori publik itu agak susah kalau bahasa Indonesia, ada yang mengatakan demikian," paparnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek lebih lanjut aturan tersebut. Ia memastikan Pemprov DKI akan mematuhi aturan yang berlaku.
"Nanti akan kita pertimbangkan ya, kita akan lihat sejauh mana itu aturan, ketentuan masukan dan saran," ujar Riza.
Lihat Juga :UPDATE CORONA 10 MEI Rangkuman Covid: Sisa 2 Pasien di Wisma Atlet & Potensi Lonjakan Kasus |
Sebelumnya, eks anggota Ombudsman Alvin Lie menyoroti penamaan JIS yang tidak menggunakan bahasa Indonesia. Menurut Alvin, merujuk aturan dan undang-undang yang berlaku, penamaan bangunan wajib menggunakan bahasa Indonesia.
"Undang-undang itu kan harus menjadi rujukan kita, terutama yang menyangkut pelayanan publik, ruang publik, administrasi pemerintahan, apalagi stadion, bandara, dan tempat lainnya. Itu kan dibangun menggunakan APBN, APBD yang merupakan aset negara maupun aset daerah," ujar Alvin, seperti dikutip Detik.com.
(dmi/sfr)