Hakim Tolak Eksepsi Napoleon, Sidang Penganiayaan Kace Dilanjutkan

CNN Indonesia
Kamis, 12 Mei 2022 13:23 WIB
Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban M Kace pada sidang berikutnya.
Napoleon Bonaparte. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi atau nota keberatan eks Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penganiayaan youtuber Muhammad Kace.

Hal ini dinyatakan oleh Hakim Ketua Djumyanto dalam sidang pembacaan putusan sela di PN Jaksel, hari ini Kamis (12/5).

"Mengadili, satu, menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Djumyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat penolakan itu, sidang kasus penganiayaan ini akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 19 Mei 2022.

Djumyanto memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban M Kace pada sidang berikutnya.

"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte," papar Djumyanto.

"Untuk acara pembuktian majelis hakim minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara," lanjutnya.

Sementara, JPU meminta waktu satu pekan untuk menghadirkan Muhammad Kace di persidangan. Ihwalnya, Kace diketahui juga sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Bandung.

"Kami minta terkait dengan saksi M Kosman, [surat permohonan] sudah kami layangkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat," ujar jaksa.

Diketahui, Napoleon didakwa setelah menganiaya dan melumuri Kace dengan tinja di sel tahanan markas pusat Polri. Penganiayaan itu diduga terjadi Agustus 2021 lalu usai Kace ditangkap dan menjalani tahanan di Rutan Bareskrim.

Napoleon dibantu tiga tahanan lain dalam melakukan aksinya. Salah satunya, eks Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) yang juga pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi dan dua napi lainnya merupakan tahanan kasus pidana umum.

Jaksa mendakwa Napoleon dengan pasal 170 ayat 2 KUHP terkait kasus dugaan kekerasan terhadap Napoleon di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

(cyn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER