Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Langkah itu ditempuh guna kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon Tahun 2020.
KPK menyebut sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (12/5).
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, setidaknya ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni Richard Louhenapessy, kemudian pegawai di Pemerintah Kota Ambon berinisial AEH, dan kepala perwakilan regional dari unit usaha retail berinisial AM.
Ali menyampaikan pencegahan tersebut diperlukan agar memudahkan proses pemeriksaan terhadap tiga orang dimaksud. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak di Kota Ambon.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan ini, namun Ali enggan menyampaikan ke publik.
Hal itu karena ada kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk yang baru mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
"Untuk informasi lengkap perihal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan, belum dapat kami sampaikan dengan detail," kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
"Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," pungkasnya.