Rektor UGM Beber Investigasi Tim atas Dugaan Plagiarisme Rektor Unnes

CNN Indonesia
Kamis, 12 Mei 2022 22:48 WIB
Rektor UGM Panut Mulyono membeberkan hasil tim bentukan pihaknya terkait dugaan plagiarisme dalam disertasi milik Rektor Unnes Fathur Rokhman.
Rektor UGM Panut Mulyono membeberkan hasil tim bentukan pihaknya terkait dugaan plagiarisme dalam disertasi milik Rektor Unnes Fathur Rokhman. (Detikcom/Bagus Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono menyatakan tidak ditemukan bukti tindakan plagiarisme dalam disertasi milik Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman.

Panut mengatakan, hal itu didasari hasil dari pendalaman tim bentukannya atas bukti-bukti baru yang diperolehnya. Tim ini melibatkan ahli Hak Kekayaan Intelektual dan para profesor dari Fakultas Hukum UGM.

"Saya menemukan bukti-bukti baru yang lalu saya membuat tim baru dan tim baru itu menemukan bahwa dugaan plagiasi itu tidak terbukti," kata Panut ditemui di Grha Sabha Pramana (GSP) UGM, DI Yogyakarta, Kamis (12/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penemuan bukti-bukti baru dan pendalaman oleh tim bentukan Panut ini setelah Dewan Kehormatan UGM (DKU) menyatakan menemukan unsur plagiat dalam disertasi Fathur.

"DKU punya rekomendasi kemudian tim yang saya bentuk punya rekomendasi. Ini (DKU) ada menyatakan ada plagiasi. Tim yang saya bentuk dengan penelitian yang lebih mendalam, dengan wawancara ke pembimbingnya dan lain-lain menyatakan ini tidak ada bukti plagiasi," paparnya.

Panut tak merinci soal bukti-bukti baru itu. Namun, menurutnya, bukti-bukti itu sebelumnya disampaikan Fathur yang juga kemudian diserahkan kepada DKU.

Bukti-bukti baru ini pula yang menurut Panut jadi urgensi baginya untuk membentuk tim investigasinya sendiri.

"Ya itu, artinya ada bukti-bukti baru yang saya sendiri juga menyakini bahwa itu memang tidak ada plagiasi dan dari kementerian itu sudah ada penelitian tentang itu yang juga menyatakan tidak ada plagiasi," ungkapnya.

Panut mengatakan hasil temuan timnya ini dan keputusan atas nasib Fathur ini sudah lama dikeluarkan. Namun dia tak menjelaskan dipublikasikan atau tidaknya hal itu.

Seiring dengan hasil temuan timnya itu, lanjut Panut, maka rekomendasi pencabutan gelar doktor ilmu budaya Fathur dari DKU pun gugur.

"Sehingga karena itu tidak terbukti ya sudah tidak ada sanksi apa-apa yang dikeluarkan oleh UGM untuk beliau karena tidak terbukti," tegasnya.

"Jadi ini sudah masalah lama dan sudah selesai, di UGM sudah enggak ada apa-apa," imbuhnya.

Rektor UGM Panut Mulyono di Grha Sabha Pramana (GSP) UGM, DI Yogyakarta, Kamis (12/4). (CNN Indonesia/Tunggul)Rektor UGM Panut Mulyono di Grha Sabha Pramana (GSP) UGM, DI Yogyakarta, Kamis (12/4). (CNN Indonesia/Tunggul)

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang mengatakan investigasi terkait kasus dugaan plagiarisme Rektor Unnes Fathur Rokham telah rampung dan sudah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam. Ia mengatakan hal itu pada 26 April 2021 lalu.

Kala itu, Chatarina tidak menjawab lebih lanjut ketika ditanyakan apakah hasil investigasi menemukan Fathur terbukti melakukan plagiarisme. Dia juga tidak membagikan surat hasil investigasi ketika diminta.

Sementara Nizam mengatakan hasil investigasi itu bersifat rahasia. Ia tidak menjelaskan alasan di balik keputusan Kemendikbud merahasiakan hasil investigasi. 

Universitas Gadjah Mada, institusi di mana Fathur mendapat gelar Doktor S3 Linguistik dan mengerjakan disertasi yang diduga dilakukan dengan cara plagiat, mengaku sudah menerima surat hasil investigasi Kemendikbud.

Saat dikonfirmasi, Fathur tidak mengungkap dengan gamblang apakah dia mengetahui hasil investigasi Kemendikbud terhadap plagiarisme yang ditudingkan kepada dirinya. Namun ia tetap berpegang pada keputusan Rektor UGM.

"Sudah final dan klir. Sesuai keputusan rektor UGM," ucapnya kepada CNNIndonesia.com April tahun lalu.

Dengan begitu, ia menilai sudah tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan dalam kasus tersebut. Ia menyebut Surat Keputusan Rektor tersebut sudah mengikat secara hukum.

Pada Juli 2020, situs resmi Unnes menyiarkan berita yang mengklaim plagiasi rektor Unnes tidak terbukti. Hal ini mengacu pada Surat Rektor UGM No. 1720/UN1.P/SET-R/HK/2020 pada 2 April 2020 yang menyatakan dugaan plagiarisme Fathur sudah selesai.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan DKU (Dewan Kehormatan UGM) dan pendapat hukum dari beberapa ahli hukum, Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa dugaan plagiarism dalam disertasi Fathur Rokhman dinyatakan tidak terbukti," tulis berita dalam situs resmi Unnes.

Mengutip dokumen kajian Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) yang diterbitkan pada Januari 2021, disertasi Fathur yang diduga plagiat berjudul "Pemakaian Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas" yang diselesaikan tahun 2003 pada Program Pascasarjana UGM.

Dalam kajiannya, KIKA menyatakan Fathur terbukti melakukan plagiarisme terhadap skripsi yang disusun oleh mahasiswa bimbingannya di Fakultas Bahasa dan Seni Unnes, Ristin Setyani dan Nefi Yustiani, yang disusun pada 2001.

Hal ini serupa dengan temuan tim Dewan Kehormatan UGM pada 9 Maret 2020 yang menyatakan FR terbukti plagiat dan merekomendasikan pencabutan gelar doktor FR kepada rektor UGM. Rekomendasi itu kemudian tidak dikabulkan dengan diterbitkan surat rektor UGM yang berpendapat sebaliknya.

(kum/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER