Jalur dan Syarat Pendaftaran PPDB DKI 2022

CNN Indonesia
Kamis, 12 Mei 2022 21:46 WIB
Ilustrasi. Operator sekolah membantu wali murid saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 untuk jenjang pendidikan tingkat dasar, menengah, hingga atas akan segera dibuka.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan untuk alur dan tanggal pendaftaran PPDB 2022 akan dituangkan dalam SK Kepala Dinas Pendidikan.

"SK nya masih draf, belum di-publish. Secara teknis di SK Kadis," kata dia saat dihubungi, Kamis (12/5) malam.

Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, disebutkan terdapat empat jalur PPDB 2022 yaitu prestasi, afirmasi, zonasi, dan pindah tugas orang tua.

Pertama, jalur prestasi, untuk memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi nonakademik.

Kedua, jalur afirmasi, untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh pemerintah.

Ketiga, jalur zonasi, memberikan kesempatan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan domisili anak dengan lingkungan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Keempat, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru, adalah untuk memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya harus berpindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah ditempat orang tuanya bertugas.

Baca halaman selanjutnya, syarat lengkap pendaftaran PPDB DKI 2022.

Syarat Pendaftaran PPDB DKI 2022


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :