Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy karena tidak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon Tahun 2020.
"Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi kehadiran dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun demikian kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Richard saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan. Ali berujar KPK akan menyampaikan informasi secara detail mengenai kasus yang sedang diusut tersebut pada malam ini.
"Nanti perkembangan kami sampaikan secara utuh, konstruksi perkara dan pasal-pasalnya," kata Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengungkapkan alasan belum bisa menyampaikan informasi secara lengkap kepada publik.
Hal itu karena kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk yang baru mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Namun, sumber CNNIndonesia.com menuturkan ada tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Richard Louhenapessy, pegawai di Pemerintah Kota Ambon berinisial AEH, dan kepala perwakilan regional dari unit usaha retail berinisial AM.
Ketiga orang itu sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 27 April 2022.
(ryn/wis)