Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menepis pernyataan KPK yang menyebutnya tidak kooperatif menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail sehingga harus dijemput paksa.
Richard menjelaskan ia baru saja menjalani operasi kaki. Hal itu yang membuatnya tidak bisa menghadiri pemeriksaan hingga sore hari, sebelum akhirnya dijemput paksa tim penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya operasi kaki ini (sambil menunjukkan kakinya yang diperban)," ujar Richard menjawab tudingan tidak kooperatif yang dilontarkan KPK, Jumat (13/5).
Richard tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.02 WIB. Dengan mengenakan topi, masker, dan baju serba putih, ia yang dikawal penyidik lembaga antirasuah langsung menuju lantai 2 gedung dwiwarna untuk menjalani pemeriksaan.
"Sebagai warga negara yang baik, saya harus memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum oleh KPK," kata kader Partai Golkar tersebut.
"Oh, tidak-tidak," lanjutnya membantah terlibat korupsi.
Sebelumnya, KPK menjemput paksa Richard karena tidak kooperatif menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon Tahun 2020.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri berujar KPK akan menyampaikan informasi secara detail mengenai kasus yang sedang diusut tersebut pada malam ini, termasuk mengumumkan para tersangka.
"Nanti perkembangan kami sampaikan secara utuh, konstruksi perkara dan pasal-pasalnya," kata Ali.
Sumber CNNIndonesia.com menuturkan ada tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Richard Louhenapessy, pegawai di Pemerintah Kota Ambon berinisial AEH, dan kepala perwakilan regional dari unit usaha retail berinisial AM.
Ketiga orang itu sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 27 April 2022.