CNN Indonesia --
Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) atau biasa dikenal Surat Kehilangan dari kepolisian kerap menjadi salah satu syarat saat Anda mengurus dokumen yang raib.
Syarat membuat surat kehilangan berbeda-beda tergantung jenis dokumen yang hilang. Namun secara umum, mekanisme atau tata cara mengurus surat kehilangan sama saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian sebagai institusi yang berwenang menerbitkan surat kehilangan menjamin proses pembuatannya hanya perlu 5-10 menit. Asalkan, pelapor telah melengkapi persyaratan dan dokumen penunjang.
Proses pembuatan surat kehilangan juga gratis alias tak dipungut biaya. Pengurusannya dapat dilakukan di kepolisian daerah, kepolisian resort maupun kepolisian sektor.
Surat dari kepolisian ini menerangkan bahwa masyarakat yang bersangkutan kehilangan surat atau barang tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Syarat Mengurus Surat Kehilangan Berdasarkan Keperluan
Bagaimana cara dan syarat mengurus surat kehilangan di kepolisian? Sebelum datang ke kantor polisi setempat, berikut sejumlah syarat untuk membuat surat kehilangan berdasarkan jenis dokumen yang hilang.
Syarat Mengurus Surat Kehilangan Kartu Keluarga (KK)
- KTP asli atau foto kopi KTP
- Foto kopi Kartu Keluarga (jika ada)
- Surat pengantar dari Desa (jika tidak ada foto kopi Kartu Keluarga)
Syarat Mengurus Surat Kehilangan Paspor
- KTP asli/ foto kopi KTP
- Foto kopi paspor (jika ada)
- Surat pengantar dari Kantor Imigrasi (jika tidak ada foto kopi paspor)
Syarat Mengurus Surat Kehilangan Sertifikat Tanah
- KTP asli/ foto kopi KTP
- Foto kopi sertifikat
- Surat pengantar dari Desa Surat pengantar dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Syarat Mengurus Surat Kehilangan KTP/ E-KTP/ E-KTP Sementara
- Foto kopi KTP
- Foto kopi Kartu Keluarga (jika ada)
- Surat pengantar dari Desa (jika tidak ada Kartu Keluarga)
Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan STNK
- Foto kopi KTP rangkap 2
- Foto kopi BPKB rangkap 2
- Surat pengantar dari pihak Finance (jika kendaraan kredit)
Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan BPKB
- KTP asli/ foto kopi KTP
- Foto kopi STNK Surat keterangan dari pihak Finance (jika kendaraan kredit)
- Surat keterangan dari SAMSAT (jika kendaraan bukan kredit)
Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan Kartu ATM
- KTP asli/ foto kopi KTP
- Foto kopi Buku Tabungan (jika ada)
- Surat pengantar dari Bank (jika tidak ada foto kopi Buku Tabungan)
Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan Buku Tabungan
- Pemilik Buku Tabungan wajib datang sendiri
- KTP asli/ foto kopi KTP
- Foto kopi Buku Tabungan (jika ada)
- Surat pengantar dari Bank (jika tidak ada foto kopi Buku Tabungan)
Lanjut halaman sebelah...
Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan Buku Nikah
- KTP asli/ foto kopi KTP
- Foto kopi Buku Nikah (jika ada)
- Surat keterangan dari KUA (jika tidak ada foto kopi Buku Nikah)
Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan Akta Cerai
- KTP asli/ foto kopi KTP
- Foto kopi Akta Cerai (jika ada)
- Surat keterangan dari Pengadilan Agama/ Catatan Sipil (jika tidak ada foto kopi Akta Cerai)
Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan Akta Kelahiran
- KTP asli/ foto kopi KTP
- Foto kopi Kartu Keluarga
- Foto kopi Akta Kelahiran (jika ada)
- Surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dispendukcapil (jika tidak ada foto kopi opy Akta Kelahiran)
Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan Ijazah
- KTP asli/ foto kopi KTP
- Foto kopi Ijazah (jika ada)
- Surat keterangan dari Sekolah/ Kantor Dinas Pendidikan (jika tidak ada foto kopi Ijazah)
Syarat Mengurus Kehilangan Surat Ijin Mengemudi (SIM)
- KTP asli/ foto kopi KTP
- Foto kopi SIM (jika ada)
- Rekomendasi dari Satlantas penerbit SIM (jika tidak ada foto kopi SIM)
Syarat Mengurus Surat Kehilangan BPJS
- KTP asli/ foto kopi KTP
- Foto kopi BPJS
- Surat keterangan dari Kantor BPJS (jika tidak ada foto kopi BPJS)
Syarat Mengurus Kehilangan Surat-surat Penting Lainnya
- Rekomendasi yang membenarkan dari instansi yang mengeluarkan/menerbitkan dokumen, termasuk data-data keterangan lengkap berdasarkan surat/ dokumen yang hilang dan tidak sedang dalam permasalahan.
- Foto kopi identitas pelapor/ yang membuat laporan kehilangan.
Tata Cara Mengurus Surat Kehilangan
Jika Anda sudah melengkap pelbagai berkas syarat, berikut mekanisme mengurus surat kehilangan dikutip dari berbagai laman kepolisian.
- Datanglah ke kantor kepolisian terdekat dan langsung menuju SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu untuk melaporkan kehilangan dokumen atau surat penting.
- Jelaskan surat atau dokumen Anda yang hilang serta ikuti arahan petugas.
- Petugas akan menerima laporan warga dan mengecek kelengkapan administrasi.
- Petugas akan membuatkan surat kehilangan sebagai rekomendasi pembuatan dokumen atau surat berharga yang hilang dengan dibubuhi tandatangan petugas dan pelapor.
Demikian syarat hingga tata cara mengurus surat kehilangan di kepolisian. Surat Tanda Lapor Kehilangan (STLK) memiliki masa berlaku hingga satu bulan sejak tanggal diterbitkan.