Cara dan Syarat Membuat Surat Kehilangan

CNN Indonesia
Sabtu, 21 Mei 2022 12:00 WIB
Syarat mengurus surat kehilangan berbeda-beda bergantung jenis dokumen penting yang hilang, tapi tata cara pembuatannya secara umum sama saja.
Syarat mengurus surat kehilangan berbeda-beda bergantung jenis dokumen penting yang hilang, tapi tata cara pembuatannya secara umum sama saja. (iStockphoto/PeopleImages)

Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan Buku Nikah

  1. KTP asli/ foto kopi KTP
  2. Foto kopi Buku Nikah (jika ada)
  3. Surat keterangan dari KUA (jika tidak ada foto kopi Buku Nikah)

Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan Akta Cerai

  1. KTP asli/ foto kopi KTP
  2. Foto kopi Akta Cerai (jika ada)
  3. Surat keterangan dari Pengadilan Agama/ Catatan Sipil (jika tidak ada foto kopi Akta Cerai)

Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan Akta Kelahiran

  1. KTP asli/ foto kopi KTP
  2. Foto kopi Kartu Keluarga
  3. Foto kopi Akta Kelahiran (jika ada)
  4. Surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dispendukcapil (jika tidak ada foto kopi opy Akta Kelahiran)

Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan Ijazah

  1. KTP asli/ foto kopi KTP
  2. Foto kopi Ijazah (jika ada)
  3. Surat keterangan dari Sekolah/ Kantor Dinas Pendidikan (jika tidak ada foto kopi Ijazah)

Syarat Mengurus Kehilangan Surat Ijin Mengemudi (SIM)

  1. KTP asli/ foto kopi KTP
  2. Foto kopi SIM (jika ada)
  3. Rekomendasi dari Satlantas penerbit SIM (jika tidak ada foto kopi SIM)

Syarat Mengurus Surat Kehilangan BPJS

  1. KTP asli/ foto kopi KTP
  2. Foto kopi BPJS
  3. Surat keterangan dari Kantor BPJS (jika tidak ada foto kopi BPJS)

Syarat Mengurus Kehilangan Surat-surat Penting Lainnya

  1. Rekomendasi yang membenarkan dari instansi yang mengeluarkan/menerbitkan dokumen, termasuk data-data keterangan lengkap berdasarkan surat/ dokumen yang hilang dan tidak sedang dalam permasalahan.
  2. Foto kopi identitas pelapor/ yang membuat laporan kehilangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tata Cara Mengurus Surat Kehilangan

Jika Anda sudah melengkap pelbagai berkas syarat, berikut mekanisme mengurus surat kehilangan dikutip dari berbagai laman kepolisian.

  1. Datanglah ke kantor kepolisian terdekat dan langsung menuju SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu untuk melaporkan kehilangan dokumen atau surat penting.
  2. Jelaskan surat atau dokumen Anda yang hilang serta ikuti arahan petugas.
  3. Petugas akan menerima laporan warga dan mengecek kelengkapan administrasi.
  4. Petugas akan membuatkan surat kehilangan sebagai rekomendasi pembuatan dokumen atau surat berharga yang hilang dengan dibubuhi tandatangan petugas dan pelapor.

Demikian syarat hingga tata cara mengurus surat kehilangan di kepolisian. Surat Tanda Lapor Kehilangan (STLK) memiliki masa berlaku hingga satu bulan sejak tanggal diterbitkan.

(nma)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER