Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan terus mendalami pemeriksaan personel Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Makassar terkait kematian pengedar sabu Muh Arfandi Ardiansyah setelah diamankan petugas.
Saat ini anggota yang diperiksa bertambah menjadi delapan orang atau bertambah dua orang dari sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tujuh orang personel dan satu perwiranya," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Selasa (17/5).
Arfandi, pengedar narkotika jenis sabu tewas tak lama setelah ditangkap polisi, beberapa waktu lalu. Setelah ditangkap pelaku tiba-tiba mengalami sesak nafas dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
Pihak keluarga pelaku menduga anaknya setelah ditangkap mengalami tindakan kekerasan fisik hingga menyebabkan kematian.
Dugaan tersebut karena keluarga melihat ada beberapa luka lebam ditemukan. Namun, keluarga menolak untuk diautopsi.
"Hasil penyelidikan itu masih dikembangkan oleh propam, apa benar seperti. Nanti kita sampaikan lagi," ujarnya.
Kedelapan personel Polrestabes Makassar masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulsel, namun Komang mengaku belum mengetahui status mereka sudah dinonaktifkan atau tidak.
"Kalau soal penonaktifan itu tergantung dari kapolrestabes, tapi soal pemeriksaan itu di propam," imbuhnya.
Sebelumnya, enam orang personel Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulawesi Selatan terkait kematian pengedar narkotika setelah diamankan petugas.
"Terkait permasalah ini kita sejak kemarin sudah turun ke lapangan. Dari kemarin pun mengamankan enam orang anggota yang diduga menganiaya pelaku pengedar narkoba," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan, Senin (16/5)
(mir/wis)