Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang dan Syaratnya

CNN Indonesia
Sabtu, 28 Mei 2022 07:30 WIB
Cara mengurus akta kelahiran yang hilang ternyata mudah. Anda hanya perlu menyiapkan syarat berupa dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP dan KK.
Ilustrasi syarat dan cara mengurus akta kelahiran yang hilang. (iStock/smolaw11)

Setelah sejumlah syarat itu sudah terkumpul, berikut ini alur pengurusan akta kelahiran yang hilang:

Pertama, jika Anda sudah pindah rumah, Anda tidak perlu mengurus akta yang hilang di tempat akta itu dibuat. Anda cukup mengurusnya di Dinas Dukcapil yang sudah sesuai dengan KTP atau KK saat ini.

Kedua, Anda dapat langsung menyerahkan berbagai syarat pengurusan akta ke kantor Dinas Dukcapil setempat, Unit Pelaksana Teknis Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, serta tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun prosedur lainnya biasanya tergantung dari peraturan yang diterapkan masing-masing pemerintah daerah. Misalnya soal antrean, ada pemda yang sudah menerapkan antrean daring sehingga Anda tidak perlu melakukan antre pendaftaran di lokasi.

Sejak 2019, model akta kelahiran berbeda dengan yang diterbitkan di tahun-tahun sebelumnya.

Model terbaru, akta kelahiran dicetak di kertas putih biasa bukan di kertas khusus, disematkan quick response code (QR Code), dan tidak dibubuhi tanda tangan serta cap lembaga sebagai bentuk legalisasi.

Ketika QR code yang ada di akta model baru dipindai, akan muncul data akta secara daring yang disediakan situs Dukcapil Kemendagri.

Itulah syarat dan cara mengurus akta kelahiran yang hilang.

(nfl)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER