Kamisan Sumarsih, Belasan Tahun Melahap Janji-janji Negara
CNN Indonesia
Sabtu, 21 Mei 2022 16:10 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi. Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti aksi Kamisan ke-605 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Sudah 24 tahun berlalu sejak Presiden kedua RI Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya sebagai penguasa pada 21 Mei 1998. Selama itu pula tuntutan penuntasan kasus HAM berat pada peristiwa reformasi 1998 terus bergulir.
Sudah 15 tahun, Maria Sumarsih tak pernah absen saban Kamis--kemudian dikenal dengan Aksi Kamisan-- menuntut negara menuntaskan kasus HAM berat yang menewaskan putranya, Bernadinus Realino Norma Irawan (Wawan) pada 1998 silam.
Tak sendirian, Sumarsih juga didampingi keluarga korban kasus HAM berat lain hingga aktivis dan simpatisan. Aksi yang semula digelar di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, belakangan mulai menjalar ke sejumlah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan mereka sama, mendesak negara menuntaskan kasus HAM berat dan menyeret para pelaku dan aktor intelektualnya ke pengadilan. Hingga pekan ini, sudah 728 Kamis setia dilalui Sumarsih dkk di seberang istana kepresidenan.
Dalam surat untuk Presiden Jokowi, Sumarsih bersama Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menagih komitmen negara dalam penuntasan tragedi yang telah lalu.
"Harapan saya agar Presiden Jokowi segera memberi tugas kepada Jaksa Agung untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan kasus Semanggi I, Semanggi II, dan Trisakti. Agar segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung ke tingkat penyidikan," terang Sumarsih saat dihubungi Minggu (15/5) malam.
Jika terbukti pelanggaran HAM berat benar terjadi, kata Sumarsih, Presiden Jokowi hendaknya juga membentuk Pengadilan HAM ad hoc untuk kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II. Para korban tragedi tersebut, tegasnya, adalah pejuang reformasi dan demokrasi.
Sumarsih berharap waktu yang tersisa dalam pemerintahan Presiden Jokowi ini dapat digunakan untuk menepati janji Nawacita yang ia usung pada pemilu 2014 lalu.
Tuntutan itu belum menemui titik terang setelah 24 tahun reformasi bergulir. Yang terjadi justru mulai menjauh dari semangat penegakan hukum.
Saat mengundang mahasiswa Universitas Trisakti pada 18 Mei 2022, Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan kasus HAM berat yang terjadi sebelum UU 26/2000 sebaiknya diselesaikan secara non-yudisial atau tidak melalui mekanisme peradilan.
Para mahasiswa Trisakti mementahkan pernyataan Moeldoko. Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Fauzan Raisal Misrawi menegaskan pihaknya tetap ingin kasus pelanggaran HAM, termasuk Tragedi 1998 itudiselesaikan lewat pengadilan
"Yang kami inginkan adalah jalur yudisial di sini, bukan non-yudisial untuk menuntaskan pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I dan II ini," ujar Fauzan saat dihubungi, Rabu (18/5).
Salah satu relawan Kamisan, Vebrina Monicha juga menyinggung Nawacita. Sejauh ini, dia menganggap itu janji belaka.
"Tapi memang kayak waktu awal pertama kali Jokowi sebelum jadi Presiden, di salah satu Nawacitanya kan untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Tapi lagi-lagi, janji. Sampai sekarang enggak ada, minimal langkah kecil aja enggak ada," kata Vebrina saat ditemui di seberang Istana Merdeka usai aksi Kamisan ke-727, Kamis (12/5).
Payung-payung hitam itu menjadi salah satu simbol yang kerap dibawa massa saat aksi Kamisan di seberang Istana, Jakarta Pusat, 12 Mei 2022. (CNNIndonesia/Poppy Fadhilah)
Mantan anggota Tim Relawan untuk Kemanusiaan Azas Tigor Nainggolan, menilai negara lupa dan tak mau belajar pada korban kasus HAM berat, terutama 1998. Padahal, kata Tigor, negara ini masih bisa berdiri sampai sekarang karena perjuangan korban saat reformasi 24 tahun silam.
"Kalau Presiden Jokowi bisa jadi presiden sekarang itu karena perjuangan para korban," kata Tigor dalam Aksi Kamisan ke-727 seperti dikutip dari rekaman pada Youtube Jakartanicus.
Tigor menyebut negara juga mempunyai utang kebenaran atas kekerasan yang terjadi pada seluruh korban kekerasan masa lalu.
Demonstrasi besar-besaran terjadi sepanjang September 2019. Kala itu para kelompok demonstran menggunakan slogan Reformasi Dikorupsi sebagai kritik atas kondisi terkini.
Demonstran dari kelompok mahasiswa, buruh, pelajar hingga elemen sipil lainnya. Mereka menilai semangat reformasi kala Soeharto lengser pada 1998 silam telah dikorupsi saat ini.
Aksi yang ikut diramaikan dengan tagar #ReformasiDikorupsi ini muncul saat pemerintah dan DPR gencar merevisi beberapa Undang-undang yang dinilai kontroversial di akhir masa jabatan Jokowi-Jusuf Kalla pada 2014 hingga 2019.
Massa aksi kembali turun ke jalan dalam jumlah yang sangat besar. Demonstrasi dilakukan di berbagai daerah terutama kota besar. Di Jakarta sendiri aksi berpusat di depan Gedung DPR/MPR.
Korban luka serta jiwa berguguran pada demonstrasi tersebut. Sejumlah jurnalis juga mengalami kekerasan saat meliput.
Sumarsih menyebut kekerasan negara terhadap warganya terus berulang. Namun ia meyakini kematian anaknya, Wawan, dan orang lain yang berjuang untuk perbaikan, tidak akan sia-sia.
"Para mahasiswa yang gugur memperjuangkan reformasi dan demokrasi, dia itu adalah pejuang yang sejati," katanya.
Baca halaman selanjutnya...
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengungkap penyebab berbagai kasus pelanggaran HAM tak kunjung usai adalah tidak adanya komitmen dari berbagai pihak.
"Pertama faktornya itu tidak ada komitmen untuk menegakkan hukum terhadap kasus-kasus itu. Undang-undang untuk menegakkan hukum itu ada, tapi komitmen untuk menegakkan itu sampai hari ini tidak ada," jelas Amiruddin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (16/5).
Amiruddin mengatakan undang-undang sudah jelas menegaskan ada empat pihak yang harus berkomitmen dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Pertama, Komnas HAM yang berkewajiban melakukan penyelidikan. Kedua, Jaksa Agung yang diberi wewenang untuk penyidikan.
Kemudian pihak ketiga yang harus berkomitmen adalah Presiden. Lalu keempat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga berkewajiban membuat Undang-undang.
Amiruddin menerangkan komisioner Komnas HAM telah bertemu Presiden Jokowi pada 10 Desember 2021. Para komisioner menyampaikan perlu langkah atau kebijakan untuk mempercepat proses penyelesaian pelanggaran HAM.
"Presiden waktu itu janji 'Iya, akan kita buat'. Nah, sudah lima bulan sampai hari ini, enggak ada kabar beritanya, tuh," ucap dia.
Komnas HAM juga menanyakan kelanjutan janji Jokowi itu kepada Menko Polhukam Mahfud MD. Namun, sejauh ini baru janji saja yang didapat.
Empat bulan lalu, Mahfud menyatakan agar pemerintah tidak didesak lagi untuk menyelesaikan sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000.
Mahfud menyebut pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum 2000 bukan wewenang pemerintah, melainkan DPR. Hal itu mengacu kepada UU Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 43 tentang Pengadilan HAM.
"Penyelesaiannya begini, yang terjadi sebelum keluarnya UU Nomor 26/2000 itu sekarang menjadi areanya DPR. Jadi jangan lagi mendesak desak pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM sebelum 2000," kata Mahfud dalam diskusi daring, Kamis (27/1).
Mahfud mengatakan, penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 itu harus disampaikan Komnas Ham kepada DPR. Selanjutnya, DPR bisa memutuskan agar Presiden membentuk pengadilan Ad-Hoc.
"Itu yang harus dilakukan kalau mau melakukan pengadilan pelanggaran HAM di bawah tahun 2000," kata mantan hakim konstitusi itu.
Selain itu, ia menerangkan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung sering tak sinkron dalam proses penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Baik dari bukti yang dikumpulkan, maupun cara pembuktian bukti tersebut.
Mahfud menerangkan Kejagung kerap tak sepakat dengan bukti-bukti dari hasil penyelidikan Komnas HAM. Oleh sebab itu, kasus-kasus pelanggaran HAM berat mandek dan sulit masuk ke tahap penyidikan.
"Jadi di situ sering macet," kata dia.
Meski begitu, Mahfud mengklaim pihaknya akan terus mencari solusi alternatif agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dapat dituntaskan.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Tioria Pretty yang menilai pemerintah bukannya tidak tahu cara menyelesaikan pelanggaran HAM.
"Sebenarnya semua masukan solusi, bahan, itu sudah ada semua di pemerintah. Jadi pada dasarnya pemerintah bukannya tidak tahu harus melakukan apa, tapi tidak mau saja," kata Pretty saat dihubungi.
Mulai dari alasan bukti tidak lengkap, pengadilan ad hoc belum dibentuk, sudah ada keputusan DPR, dan sebagainya. Semua alasan tersebut, tuding Pretty, berada di bawah satu judul besar 'tidak ada kemauan'.
Saat ini, sambungnya, upaya strategis yang dilakukan kelompok sipil adalah mendorong kasus ini adalah secara horizontal ke sesama warga negara. Dengan makin banyak pihak yang bersuara mereka berharap pemerintah bakal mendengarnya.
Ibunda korban tragedi semanggi I BR Norma Irmawan, Maria Katarina Sumarsih. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sumarsih mengatakan negara belum menunjukkan niat kuat untuk menyelesaikan pelbagai kasus pelanggaran HAM berat. Padahal masalah perlindungan, penegakan hingga pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara yang diatur konstitusi.
Ia justru mengendus fenomena komodifikasi HAM untuk kepentingan politik tiap pemilihan umum (Pemilu). Para elite berlomba menjanjikan penegakan dan pemenuhan HAM namun janji menguap setelah terbentuk pemerintahan baru.
Sudah 24 tahun berlalu sejak Presiden kedua RI Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya sebagai penguasa pada 21 Mei 1998. Selama itu pula tuntutan penuntasan kasus HAM berat pada peristiwa reformasi 1998 terus bergulir.
Sudah 15 tahun, Maria Sumarsih tak pernah absen saban Kamis--kemudian dikenal dengan Aksi Kamisan-- menuntut negara menuntaskan kasus HAM berat yang menewaskan putranya, Bernadinus Realino Norma Irawan (Wawan) pada 1998 silam.
Tak sendirian, Sumarsih juga didampingi keluarga korban kasus HAM berat lain hingga aktivis dan simpatisan. Aksi yang semula digelar di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, belakangan mulai menjalar ke sejumlah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan mereka sama, mendesak negara menuntaskan kasus HAM berat dan menyeret para pelaku dan aktor intelektualnya ke pengadilan. Hingga pekan ini, sudah 728 Kamis setia dilalui Sumarsih dkk di seberang istana kepresidenan.
Dalam surat untuk Presiden Jokowi, Sumarsih bersama Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menagih komitmen negara dalam penuntasan tragedi yang telah lalu.
"Harapan saya agar Presiden Jokowi segera memberi tugas kepada Jaksa Agung untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan kasus Semanggi I, Semanggi II, dan Trisakti. Agar segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung ke tingkat penyidikan," terang Sumarsih saat dihubungi Minggu (15/5) malam.
Jika terbukti pelanggaran HAM berat benar terjadi, kata Sumarsih, Presiden Jokowi hendaknya juga membentuk Pengadilan HAM ad hoc untuk kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II. Para korban tragedi tersebut, tegasnya, adalah pejuang reformasi dan demokrasi.
Sumarsih berharap waktu yang tersisa dalam pemerintahan Presiden Jokowi ini dapat digunakan untuk menepati janji Nawacita yang ia usung pada pemilu 2014 lalu.
Tuntutan itu belum menemui titik terang setelah 24 tahun reformasi bergulir. Yang terjadi justru mulai menjauh dari semangat penegakan hukum.
Saat mengundang mahasiswa Universitas Trisakti pada 18 Mei 2022, Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan kasus HAM berat yang terjadi sebelum UU 26/2000 sebaiknya diselesaikan secara non-yudisial atau tidak melalui mekanisme peradilan.
Para mahasiswa Trisakti mementahkan pernyataan Moeldoko. Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Fauzan Raisal Misrawi menegaskan pihaknya tetap ingin kasus pelanggaran HAM, termasuk Tragedi 1998 itudiselesaikan lewat pengadilan
"Yang kami inginkan adalah jalur yudisial di sini, bukan non-yudisial untuk menuntaskan pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I dan II ini," ujar Fauzan saat dihubungi, Rabu (18/5).
Salah satu relawan Kamisan, Vebrina Monicha juga menyinggung Nawacita. Sejauh ini, dia menganggap itu janji belaka.
"Tapi memang kayak waktu awal pertama kali Jokowi sebelum jadi Presiden, di salah satu Nawacitanya kan untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Tapi lagi-lagi, janji. Sampai sekarang enggak ada, minimal langkah kecil aja enggak ada," kata Vebrina saat ditemui di seberang Istana Merdeka usai aksi Kamisan ke-727, Kamis (12/5).
Payung-payung hitam itu menjadi salah satu simbol yang kerap dibawa massa saat aksi Kamisan di seberang Istana, Jakarta Pusat, 12 Mei 2022. (CNNIndonesia/Poppy Fadhilah)
Mantan anggota Tim Relawan untuk Kemanusiaan Azas Tigor Nainggolan, menilai negara lupa dan tak mau belajar pada korban kasus HAM berat, terutama 1998. Padahal, kata Tigor, negara ini masih bisa berdiri sampai sekarang karena perjuangan korban saat reformasi 24 tahun silam.
"Kalau Presiden Jokowi bisa jadi presiden sekarang itu karena perjuangan para korban," kata Tigor dalam Aksi Kamisan ke-727 seperti dikutip dari rekaman pada Youtube Jakartanicus.
Tigor menyebut negara juga mempunyai utang kebenaran atas kekerasan yang terjadi pada seluruh korban kekerasan masa lalu.
Demonstrasi besar-besaran terjadi sepanjang September 2019. Kala itu para kelompok demonstran menggunakan slogan Reformasi Dikorupsi sebagai kritik atas kondisi terkini.
Demonstran dari kelompok mahasiswa, buruh, pelajar hingga elemen sipil lainnya. Mereka menilai semangat reformasi kala Soeharto lengser pada 1998 silam telah dikorupsi saat ini.
Aksi yang ikut diramaikan dengan tagar #ReformasiDikorupsi ini muncul saat pemerintah dan DPR gencar merevisi beberapa Undang-undang yang dinilai kontroversial di akhir masa jabatan Jokowi-Jusuf Kalla pada 2014 hingga 2019.
Massa aksi kembali turun ke jalan dalam jumlah yang sangat besar. Demonstrasi dilakukan di berbagai daerah terutama kota besar. Di Jakarta sendiri aksi berpusat di depan Gedung DPR/MPR.
Korban luka serta jiwa berguguran pada demonstrasi tersebut. Sejumlah jurnalis juga mengalami kekerasan saat meliput.
Sumarsih menyebut kekerasan negara terhadap warganya terus berulang. Namun ia meyakini kematian anaknya, Wawan, dan orang lain yang berjuang untuk perbaikan, tidak akan sia-sia.
"Para mahasiswa yang gugur memperjuangkan reformasi dan demokrasi, dia itu adalah pejuang yang sejati," katanya.
Baca halaman selanjutnya...
Sengkarut Upaya Penuntasan Kasus HAM Berat di Indonesia
ktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti aksi 13 tahun Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengungkap penyebab berbagai kasus pelanggaran HAM tak kunjung usai adalah tidak adanya komitmen dari berbagai pihak.
"Pertama faktornya itu tidak ada komitmen untuk menegakkan hukum terhadap kasus-kasus itu. Undang-undang untuk menegakkan hukum itu ada, tapi komitmen untuk menegakkan itu sampai hari ini tidak ada," jelas Amiruddin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (16/5).
Amiruddin mengatakan undang-undang sudah jelas menegaskan ada empat pihak yang harus berkomitmen dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Pertama, Komnas HAM yang berkewajiban melakukan penyelidikan. Kedua, Jaksa Agung yang diberi wewenang untuk penyidikan.
Kemudian pihak ketiga yang harus berkomitmen adalah Presiden. Lalu keempat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga berkewajiban membuat Undang-undang.
Amiruddin menerangkan komisioner Komnas HAM telah bertemu Presiden Jokowi pada 10 Desember 2021. Para komisioner menyampaikan perlu langkah atau kebijakan untuk mempercepat proses penyelesaian pelanggaran HAM.
"Presiden waktu itu janji 'Iya, akan kita buat'. Nah, sudah lima bulan sampai hari ini, enggak ada kabar beritanya, tuh," ucap dia.
Komnas HAM juga menanyakan kelanjutan janji Jokowi itu kepada Menko Polhukam Mahfud MD. Namun, sejauh ini baru janji saja yang didapat.
Empat bulan lalu, Mahfud menyatakan agar pemerintah tidak didesak lagi untuk menyelesaikan sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000.
Mahfud menyebut pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum 2000 bukan wewenang pemerintah, melainkan DPR. Hal itu mengacu kepada UU Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 43 tentang Pengadilan HAM.
"Penyelesaiannya begini, yang terjadi sebelum keluarnya UU Nomor 26/2000 itu sekarang menjadi areanya DPR. Jadi jangan lagi mendesak desak pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM sebelum 2000," kata Mahfud dalam diskusi daring, Kamis (27/1).
Mahfud mengatakan, penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 itu harus disampaikan Komnas Ham kepada DPR. Selanjutnya, DPR bisa memutuskan agar Presiden membentuk pengadilan Ad-Hoc.
"Itu yang harus dilakukan kalau mau melakukan pengadilan pelanggaran HAM di bawah tahun 2000," kata mantan hakim konstitusi itu.
Selain itu, ia menerangkan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung sering tak sinkron dalam proses penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Baik dari bukti yang dikumpulkan, maupun cara pembuktian bukti tersebut.
Mahfud menerangkan Kejagung kerap tak sepakat dengan bukti-bukti dari hasil penyelidikan Komnas HAM. Oleh sebab itu, kasus-kasus pelanggaran HAM berat mandek dan sulit masuk ke tahap penyidikan.
"Jadi di situ sering macet," kata dia.
Meski begitu, Mahfud mengklaim pihaknya akan terus mencari solusi alternatif agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dapat dituntaskan.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Tioria Pretty yang menilai pemerintah bukannya tidak tahu cara menyelesaikan pelanggaran HAM.
"Sebenarnya semua masukan solusi, bahan, itu sudah ada semua di pemerintah. Jadi pada dasarnya pemerintah bukannya tidak tahu harus melakukan apa, tapi tidak mau saja," kata Pretty saat dihubungi.
Mulai dari alasan bukti tidak lengkap, pengadilan ad hoc belum dibentuk, sudah ada keputusan DPR, dan sebagainya. Semua alasan tersebut, tuding Pretty, berada di bawah satu judul besar 'tidak ada kemauan'.
Saat ini, sambungnya, upaya strategis yang dilakukan kelompok sipil adalah mendorong kasus ini adalah secara horizontal ke sesama warga negara. Dengan makin banyak pihak yang bersuara mereka berharap pemerintah bakal mendengarnya.
Ibunda korban tragedi semanggi I BR Norma Irmawan, Maria Katarina Sumarsih. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sumarsih mengatakan negara belum menunjukkan niat kuat untuk menyelesaikan pelbagai kasus pelanggaran HAM berat. Padahal masalah perlindungan, penegakan hingga pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara yang diatur konstitusi.
Ia justru mengendus fenomena komodifikasi HAM untuk kepentingan politik tiap pemilihan umum (Pemilu). Para elite berlomba menjanjikan penegakan dan pemenuhan HAM namun janji menguap setelah terbentuk pemerintahan baru.