Akta nikah merupakan catatan perkawinan yang dibuat dan diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang membuktikan pasangan telah sah dalam perkawinan menurut agama dan kepercayaannya.
Untuk bisa mendapatkannya, simak syarat dan cara mengurus akta nikah berikut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencatatan perkawinan mengacu pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Sementara berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006, pencatatan perkawinan diterbitkan instansi pelaksana sesuai domisili pelapor.
Untuk dapat mengurus akta nikah, mempelai perlu mempersiapkan sejumlah berkas persyaratan untuk mengurus akta nikah. Persyaratan tersebut antara lain meliputi:
Menyadur website resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengacu UU No. 24 Tahun 2013, mempelai perlu melengkapi sejumlah persyaratan bilamana mengalami kondisi tertentu.
Misalnya, perlunya kutipan akta perceraian atau kutipan akta kematian suami/istri bagi mereka yang pernah kawin.
Kemudian pencatatan perkawinan yang tidak memiliki bukti perkawinan dikarenakan perkawinan adat, maka pembuktian perkawinannya harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.
Hal tersebut berlaku juga bagi mempelai yang berusia di bawah 21 tahun yang menikah namun tidak mendapat persetujuan orang tua.
Apabila calon mempelai pria di bawah usia 19 tahun dan wanita di bawah usia 16 tahun, maka dibutuhkan pula surat izin pengadilan negeri.
Sementara cara mengurus akta nikah bagi orang asing, maka perlu melampirkan sejumlah dokumen. Di antaranya paspor, KITAP/KITAS dari imigrasi, SKLD dari kepolisian, KTP/KKISKTI/SKDS pendaftaran orang asing dari dinas, dan surat izin dari kedutaan/perwakilan negara asing.
![]() |
Jika seluruh berkas di atas sudah dipersiapkan, Anda dapat langsung mengajukan pembuatan akta nikah.
Adapun alur pendaftaran pernikahan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendapatkan akta nikah sebagai berikut:
Lihat Juga : |
Demikian cara mengurus akta nikah yang perlu diperhatikan.
Idealnya pencatatan perkawinan dilakukan sepuluh hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Jika kurang dari sepuluh hari kerja, harus mendapat dispensasi camat yang ditandatanginya.
(amf)