Pasangan yang memutuskan untuk mengakhiri biduk rumah tangga alias bercerai harus memiliki akta cerai. Berikut cara mengurus akta cerai beserta persyaratannya.
Akta perceraian merupakan dokumen resmi yang memuat bukti sah yang memberitahukan tentang putusnya sebuah ikatan perkawinan antara pasangan suami dan istri.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan akta perkawinan yang dikeluarkan Dinas Catatan Sipil, akta perceraian diterbitkan oleh Pengadilan Agama/Negeri.
Setelah mendapatkan putusan dari pengadilan yang artinya telah menjadi sebuah kekuatan hukum yang tetap, barulah dokumen tersebut didaftarkan dalam daftar akta cerai.
Saat pasangan memutuskan untuk berpisah, maka perceraian ini perlu diurus akta perceraiannya. Hal ini karena akta perceraian tersebut merupakan sebuah bukti sahnya perceraian yang terjadi pada mantan suami dan juga istri.
Tak hanya itu saja, akta perceraian ini nantinya juga memiliki beberapa fungsi yang sangat penting, baik bagi pasangan yang bercerai dan juga untuk kepentingan pemerintah daerah setempat.
![]() |
Akta cerai memiliki beberapa fungsi yang penting. Fungsi pertama adalah akta perceraian ini merupakan legalitas putusnya sebuah perkawinan dan juga perubahan status seseorang, baik sebagai janda maupun duda.
Fungsi berikutnya adalah dokumen ini sebagai bukti untuk pengurusan harta gono gini, hak tunjangan anak baik dari suami-istri, dan juga jika ingin melakukan perkawinan setelah perceraian tersebut terjadi.
Sementara, fungsi akta cerai bagi pemerintah setempat adalah untuk memperoleh statistik peristiwa yang nantinya akan digunakan sebagai pemantauan keluarga dan penetapan kebijakan pembangunan yang lainnya.
Dihimpun berbagai sumber, berikut cara mengurus akta cerai dan persyaratannya.
Saat ingin mengurus akta cerai, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu persyaratan yang diperlukan. Semakin lengkap dokumennya, maka semakin cepat pula akta cerai ini bisa diterbitkan. Berikut berkas yang dibutuhkan sebagai syaratnya.
Dokumen pertama yang diperlukan adalah surat penetapan perceraian. Dokumen ini berasal dari putusan Pengadilan Negeri yang tentu saja memiliki kekuatan hukum.
Jangan lupa untuk melampirkan KTP dan juga KK. KTP dan KK yang diperlukan hanya berupa salinan atau fotokopi saja, namun untuk berjaga-jaga tak ada salahnya membawa yang asli.
Akta perkawinan juga diperlukan saat ingin membuat akta cerai.
Lanjut sebelah...