Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang

CNN Indonesia
Rabu, 25 Mei 2022 06:30 WIB
Sebagian dari Anda mungkin saja mengalami kehilangan KTP. Berikut cara dan syarat untuk mengurus KTP yang hilang.
Setelah menyiapkan seluruh dokumen syarat, Anda hanya perlu mengikuti tahapan cara mengurus KTP yang hilang. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)

Pada tahun-tahun sebelumnya, Anda biasanya juga diminta untuk menyiapkan surat pengantar RT/RW sebagai salah satu syarat mengurus KTP yang hilang.

Akan tetapi menurut Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, kini tak perlu lagi surat pengantar dari RT dan RW untuk mengurus data kependudukan yang hilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati begitu, pemiliknya tetap harus membawa surat kehilangan dari kepolisian.

“Itu bisa dicetak di mana saja. Misalnya, waktu tugas ke Medan dan KTP hilang, itu bisa diurus langsung di sana, membawa surat kehilangan dari kepolisian. Karena data Dukcapil sudah terintegrasi,” terang Zudan pada Jumat (21/1/2022), dikutip dari laman resmi Dukcapil Kemendagri.

Cara Mengurus KTP yang Hilang

Setelah menyiapkan seluruh dokumen syarat, Anda hanya perlu mengikuti beberapa tahapan cara untuk mengurus KTP yang hilang.

  1. Datangi kantor polisi terdekat untuk melaporkan kehilangan KTP dan membuat surat laporan kehilangan.
  2. Bawa fotokopi KTP yang hilang (jika ada) untuk ditunjukkan ke petugas di kantor polisi.
  3. Setelah memiliki Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) KTP dari kepolisian setempat, lanjutkan dengan mendatangi kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas antara lain Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar dan, fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
  4. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
  5. Setelah urusan di kantor kelurahan rampung, tahap berikutnya adalah mendatangi kantor kecamatan atau dinas kependudukan setempat.
  6. Bawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang untuk menggantikan E-KTP yang hilang, berupa:
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas di kantor kecamatan. Lantas, jika kartu penggantinya sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.

Kehadiran Anda tidak boleh diwakilkan lantaran petugas di kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik E-KTP.

Adapun proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang ini bakal memakan waktu sekitar tujuh hari kerja. Demikian tahapan cara dan syarat untuk mengurus KTP yang hilang.

(nma)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER