Pada tahun-tahun sebelumnya, Anda biasanya juga diminta untuk menyiapkan surat pengantar RT/RW sebagai salah satu syarat mengurus KTP yang hilang.
Akan tetapi menurut Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, kini tak perlu lagi surat pengantar dari RT dan RW untuk mengurus data kependudukan yang hilang.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, pemiliknya tetap harus membawa surat kehilangan dari kepolisian.
“Itu bisa dicetak di mana saja. Misalnya, waktu tugas ke Medan dan KTP hilang, itu bisa diurus langsung di sana, membawa surat kehilangan dari kepolisian. Karena data Dukcapil sudah terintegrasi,” terang Zudan pada Jumat (21/1/2022), dikutip dari laman resmi Dukcapil Kemendagri.
Setelah menyiapkan seluruh dokumen syarat, Anda hanya perlu mengikuti beberapa tahapan cara untuk mengurus KTP yang hilang.
Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas di kantor kecamatan. Lantas, jika kartu penggantinya sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.
Kehadiran Anda tidak boleh diwakilkan lantaran petugas di kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik E-KTP.
Adapun proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang ini bakal memakan waktu sekitar tujuh hari kerja. Demikian tahapan cara dan syarat untuk mengurus KTP yang hilang.
(nma)