Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang
Sebagian dari Anda barangkali sedang apes karena kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Entah karena tercecer, dompet dicuri atau, sebab-sebab lain. Berikut cara dan syarat mengurus KTP yang hilang.
Sejak 2011, Indonesia telah menerapkan e-KTP atau KTP elektronik yang berlaku seumur hidup. E-KTP sebagai salah satu kartu identitas kependudukan memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik.
Lihat Juga : |
NIK tersebut berfungsi sebagai alat verifikasi dan validasi data kependudukan. Nomor ini pula yang bakal menjadi acuan ketika mengurus pelbagai dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS kesehatan atau, keperluan lain.
Untuk mengurus KTP hilang dan mendapatkan penggantinya, Anda perlu mendatangi kantor kecamatan atau dinas kependudukan setempat. Tapi sebelum itu, dikutip dari laman Portal Informasi Indonesia, ada beberapa dokumen utama dan pendukung lain yang perlu Anda siapkan.
Syarat Mengurus KTP Hilang
Untuk mengurus kembali KTP yang hilang, diperlukan syarat berupa dokumen yang wajib dilampirkan, sebagai berikut.
- Surat Kehilangan E-KTP dari kepolisian.
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
Perlu dicatat, surat laporan kehilangan E-KTP dari kepolisian menjadi salah satu syarat utama untuk mengurus penerbitan ulang.
Hal tersebut sebagai antisipasi jika kelak KTP Anda yang hilang tersebut ditemukan dan disalahgunakan orang yang tak bertanggung jawab atau, dipakai untuk tindak kejahatan.
Surat kehilangan kepolisian umumnya berlaku satu bulan sejak tanggal penerbitan. Itu sebabnya, pastikan sebelum masa berlaku surat laporan kehilangan tersebut habis, Anda harus segera mengurus penggantian KTP yang hilang.
Dokumen Pendukung Syarat Mengurus KTP Hilang
Selain dokumen di atas, Anda juga perlu melampirkan berkas pendukung sebagai berikut.
- Siapkan pas foto ukuran 3x4 sebanyak dua lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan. Latar belakang atau background pas foto warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Siapkan pas foto ukuran 4x6 sebanyak dua lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan. Latar belakang atau background pas foto warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
Adapun untuk daerah tertentu, ada pula yang sudah menerapkan prosedur online untuk mengurus KTP yang hilang.
Lihat Juga : |
Cara mengurus KTP yang hilang, lanjut sebelah...