Polwan Terlibat Layangan Putus Versi Polda Metro Turun Jabatan

CNN Indonesia
Senin, 23 Mei 2022 20:52 WIB
Ilustrasi polisi selingkuh. (iStockphoto/1001nights)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bripda RPH, polisi wanita (Polwan) yang terlibat perselingkuhan dengan anggota Polri yakni Briptu A dikenakan sanksi demosi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan sanksi demosi itu berdasarkan sidang kode etik yang digelar oleh Bid Propam.

"Untuk si Bripda yang cewek selingkuhannya itu berdasarkan sidang disiplin dilakukan putusan sidangnya adalah diberikan sanksi demosi. Demosi itu adalah down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (23/5).

Sementara itu, untuk Briptu A, berdasarkan sidang kode etik oleh Bid Propam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Zulpan menyampaikan bahwa perselingkuhan yang melibatkan anggota Polda Metro Jaya adalah kasus lama dan telah diselesaikan secara tuntas.

Kata Zulpan, kasus ini kembali menjadi perbincangan lantaran utas yang dibuat oleh sebuah akun Twitter menjadi viral.

"Itu viral karena si itu-nya main medsos ya itu seolah-olah (kasus baru), itu kasus 2019 lalu ya kemudian putusan sidang saya lupa sebelum viral, putusan sudah ada," ujarnya.

Sebelumnya, lewat sebuah utas di Twitter seorang perempuan menceritakan perselingkuhan Briptu A.

Disebutkan Briptu A 'bermain mata' dengan sejumlah orang. Salah satunya adalah Bripda RPH, seorang polwan yang bertugas sebagai Spri Dirlantas Polda Metro Jaya.

Perselingkuhan itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2019. Selain itu, di tahun 2020, Briptu A juga dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

(dis/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK