Sebuah utas di Twitter menceritakan soal kisah perselingkuhan yang melibatkan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya. Anggota polisi yang terlibat sudah diberi sanksi pemecatan.
Mulanya, lewat utas di Twitter, seorang perempuan bercerita bahwa dirinya menikah dengan seorang anggota Polda Metro Jaya, Briptu A pada 2016 silam.
Selama menikah, dia tinggal bersama orang tua suaminya atau mertua. Briptu A juga disebut sering 'nongkrong' dan ini tak dipermasalahkan oleh sang istri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkat cerita, perempuan itu pun hamil. Namun, selama hamil, Briptu A disebut mulai berulah. Misalnya, pergi keluar kota dengan kontak di ponsel. bernama 'TETEH AYAM PENYET'.
Setelah ditelusuri, ternyata kontak itu merupakan milik dari seorang penjual ayam penyet di Polda Metro Jaya. Tak hanya itu, Briptu A juga disebut berselingkuh dengan seorang sekuriti di sebuah mal.
Perempuan itu memilih diam dan tak menceritakan hal tersebut ke siapapun. Hingga akhirnya, ia justru mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggunakan sepatu dinas saat usia kandungannya 7 bulan.
Hingga akhirnya, si perempuan diterima kerja di sebuah bank. Namun, ternyata sang suami justru kembali berulah.
Lalu, suatu hari sang istri membuka handphone suaminya dan menemukan kontak bernama 'WANITAKU'. Ia pun membaca semua percakapan antara suaminya dan orang itu.
Ia kemudian bertanya kepada suaminya sudah berapa lama dia melakukan perselingkuhan. Briptu A kemudian meminta maaf.
Ia lantas mencari tahu siapa perempuan yang menjadi selingkuhan suaminya. Dan diketahui bahwa teman selingkuhnya adalah seorang polisi wanita (polwan) yakni Bripda RPH dan bekerja sebagai Spri Dirlantas Polda Metro Jaya.
Singkat cerita, perselingkuhan itupun dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2019. Selain itu, di tahun 2020, Briptu A juga dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kasus perselingkuhan ini telah ditangani oleh Bid Propam dan dilakukan sidang kode etik.
Bahkan, Sambodo menyebut bahwa anggota polisi itu telah diberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
"Sudah ditangani Propam, pelaku sudah di sidang Kode Etik dan sudah di PTDH. Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Propam," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Senin (23/5).
(dis/bmw)