WNA Bulgaria Diduga Dalangi Skimming ATM di Batam

CNN Indonesia
Selasa, 24 Mei 2022 18:49 WIB
Ilustrasi. WNA Bulgaria diduga dalangi skimming ATM (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi meringkus seorang warga negara Bulgaria berinisial VTG yang diduga sebagai dalang kejahatan skimming atau pencurian data elektronik melalui ATM.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Harry Goldenhardt menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan VTG bersama dua tersangka lain berinisial JP alias J dan CCM yang merupakan kekasih WN Bulgaria tersebut.

"Sebelumnya pihak dari Bank Riau Kepri pada tanggal 11 Mei 2022 mendatangi Polda Kepri dan membuat Laporan bahwa telah terjadi sebuah tindak Pidana Skimming atau tindak pidana pencurian data elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan data elektronik," kata Harry kepada wartawan, Selasa (24/5).

Ia menyebutkan bahwa pihak bank mendapat keluhan dari nasabahnya yang kehilangan saldo. Padahal, kata dia, nasabah tersebut tak melakukan transaksi.

Pihak bank pun sempat melakukan penyelidikan internal terkait masalah tersebut. Akhirnya diketahui bahwa mesin ATM yang tersebar di wilayah Batam dipasangi alat skimming tertentu.

"ATM tersebut berada di TKP salah satu swalayan di wilayah Kota Batam," jelasnya.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi. Hingga kemudian penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri melakukan penyelidikan awal.

Dari hasil penelusuran, kepolisian menduga aksi tersebut dilakukan secara profesional. Modus yang digunakan tersangka ialah meletakkan alat dan perangkat pembaca kartu di dispenser ATM milik Bank Riau.

Para tersangka juga memasang dan mengambil Deep Insert Skimming serta alat yang dapat membaca magnetik kartu ATM.

"Di samping itu ketiga tersangka ini juga memasang alat penutup untuk menekan PIN," ucap dia.

Proses tersebut, kata Harry, dilakukan para tersangka untuk mengumpulkan informasi dan data pribadi pemilik kartu ATM yang akan menjadi korban.

Setelah data rampung dikumpulkan, tersangka memindahkannya ke kartu magnetik kosong yang diolah menggunakan alat bernama Electronic Data Capture.

Alat tersebut yang kemudian digunakan untuk memindahkan data dari kartu ATM nasabah ke kartu bodong yang disiapkan. Jika proses selesai, tersangka akan menguras tabungan korban.

"Melakukan transaksi berupa penarikan dana ataupun melakukan transfer uang ke bank lain," katanya.

Polisi melakukan penangkapan terhadap para tersangka ketika diketahui berada di wilayah Lombok pada Senin (24/5) kemarin.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan seperti pakaian yang digunakan saat aksi tersebut dilakukan, kartu ATM, kartu magnetik, beberapa unit handphone, dan peralatan lain yang digunakan tersangka untuk melakukan skimming.

Selain itu, ditemukan juga uang tunai Rp251 juta dan 100 euro sebagai barang bukti.

Polda Kepri menduga terdapat total 50 nasabah yang menjadi korban dalam kasus ini. Kerugian ditaksir mencapai Rp800 juta.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 UU ITE dan/atau Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 ayat (1) Kuhpidana, Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2).

Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

(mjo/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK