Polda Metro Jaya: Anggota Polri Dilarang Selingkuh
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap anggota Polri dilarang melakukan perselingkuhan. Hal ini juga telah diatur dalam aturan kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyampaikan hal ini terkait dengan viral kisah perselingkuhan yang melibatkan dua anggotanya.
"Terkait kasus selingkuhan sudah jelas dalam aturan kepolisian tidak dibenarkan anggota Polri melakukan perselingkuhan, terlebih mereka sudah berkeluarga," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (24/5).
"Belum berkeluarga juga tidak boleh, yang seperti itu belum berkeluarga berselingkuh dengan anggota yang sudah berkeluarga itu melanggar aturan kepolisian, disiplin kepolisian," imbuhnya.
Zulpan menegaskan Polda Metro Jaya telah bertindak secara cepat dan tegas terhadap kasus perselingkuhan antara Briptu A dan Bripda RPH, yakni dengan pemberian sanksi pemecatan serta demosi.
Di sisi lain, Zulpan menyampaikan jika pihak korban tidak mempercayai bahwa kedua anggota sudah diberikan sanksi, bisa langsung datang ke Polda untuk mendapat berkasnya.
"Ya sudah ada silakan saja datang ke Polda Metro Jaya yang mengedarkan, sudah ada putusannya," ucap Zulpan.
Sebelumnya, lewat sebuah utas di Twitter seorang perempuan menceritakan perselingkuhan suaminya, Briptu A.
Diceritakan bahwa Briptu A 'bermain mata' dengan sejumlah orang. Salah satunya adalah Bripda RPH, seorang polwan yang bertugas sebagai Spri Dirlantas Polda Metro Jaya.
Singkat cerita, perselingkuhan itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2019. Selain itu, di tahun 2020, Briptu A juga dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
(dis/isn)