Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku sedang mengkaji penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan. Saat ini ganjil genap Jakarta baru diterapkan di 13 ruas.
"Kalau gage saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan. Dikembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub 88 Tahun 2019," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (24/5).
Lihat Juga : |
Ia mengatakan salah satu alasan pengkajian itu lantaran telah meningkatnya volume kendaraan di jalan-jalan ibu kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data, ada peningkatan kepadatan lalu lintas sebesar 6,2 persen.
"Jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalin di wilayah Jakarta," kata dia.
Sejauh ini, ganjil genap diberlakukan setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Ada 17 jenis kendaraan atau moda yang dikecualikan memasuki kawasan ganjil genap, di antaranya sepeda motor, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan listrik, kendaraan pengangkut logistik dan sejumlah kendaraan lainnya.
Berikut 13 ruas jalan yang masih menerapkan ganjil genap di Jakarta.
Jalan M.H. Thamrin;
Jalan Jenderal Sudirman;
Jalan Sisingamangaraja;
Jalan Panglima Polim;
Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
Jalan Tomang Raya;
Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
Jalan Gatot Subroto;
Jalan M.T. Haryono;
Jalan H.R. Rasuna Said;
Jalan D.I. Panjaitan;
Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
Jalan Gunung Sahari.