Polri Sita Rp307 M, Klaim Bakal Dikembalikan ke 3.621 Korban DNA Pro

CNN Indonesia
Jumat, 27 Mei 2022 20:18 WIB
Polri telah menyita aset dengan nilai Rp307 miliar dari kasus robot trading ilegal DNA Pro (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita sejumlah aset dengan nilai lebih dari Rp307 miliar dari para tersangka kasus robot trading DNA Pro.

Nantinya, aset tersebut akan digunakan untuk mengembalikan kerugian korban sebanyak 3.261 orang.

"Total nilai aset dan uang yang disita sebesar Rp307.525.057.172," Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (27/5).

Beberapa aset yang disita seperti 20 kilogram emas, 10 unit rumah mewah, satu unit hotel di Jakarta Pusat, 2 unit apartemen, dan 14 mobil bermerek seperti Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV dan Honda Brio.

Ada uang tunai sebesar Rp105,5 miliar yang turut disita aparat kepolisian.

Whisnu menjelaskan bahwa total kerugian dari 3.621 korban sebenarnya mencapai Rp551 miliar. Namun sejauh ini kepolisian baru menyita Rp307 miliar.

"Dari tiga ribuan sekian [korban] total kerugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp551 miliar," kata Whisnu.

DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu.

Dalam kasus ini, total ada 14 tersangka yang sudah dijerat sebagai tersangka. Tiga tersangka hingga saat ini masih berstatus sebagai buronan dan diduga melarikan diri ke luar negeri.

(mjo/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK