Polri saat ini menempatkan AKBP Raden Brotoseno sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Brotoseno belum memiliki jabatan di divisi itu.
"Dia sekarang diperbantukan di Div TIK Polri. Staf, bukan penyidik. Belum ada jabatannya," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (2/6).
Namun, Ramadhan belum bisa menjelaskan sejak kapan Brotoseno ditempatkan di posisi tersebut. Pasalnya, Brotoseno sempat ditugaskan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak kapan belum tahu. Nanti saja ya," ucap dia.
Raden Brotoseno merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.
Saat itu, Brotoseno berpangkat AKBP dan sempat bertugas sebagai Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
Ia ditangkap penyidik Bareskrim pada 2016 dan divonis bersalah pada 2017. Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Brotoseno 5 tahun penjara.
Brotoseno telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Polemik muncul karena ternyata Brotoseno tidak dipecat dari institusi Polri meski sempat jadi terpidana kasus korupsi.
Menurut Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Oktober 2020, Brotoseno hanya diberikan sanksi berupa pemindahtugasan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.
(mjo/tsa)