Polisi Tambah Jerat Pasal Tersangka Nakhoda KM Ladang Pertiwi

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Jun 2022 04:21 WIB
Polisi menegaskan kapal yang mengalami kecelakaan adalah kapal nelayan, tidak layak digunakan untuk penumpang apalagi memuat barang-barang lainnya.
Proses pencarian korban KM Ladang Pertiwi. (ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menambahkan pasal untuk menjerat dua tersangka pada peristiwa tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02.

Nakhoda kapal, Supriadi dijerat dengan pasal 323. Sedangkan, pemilik KM Ladang Pertiwi 02, H Saiful dijerat dengan pasal 310 Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin memang kami menerapkan dua pasal 323 dan 310. Dengan ditemukannya tiga korban meninggal ini kami akan melapis pasal tersebut, pasal 359 KHUP," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, Jumat (3/6).

Dalam penanganan kasus ini, kata jendral bintang dua ini bahwa penyidik telah menyimpulkan kapal yang mengangkut sebanyak 50 orang penumpang tersebut merupakan kapal nelayan yang tidak sesuai spesifikasi untuk mengangkut penumpang.

"Kapal yang kecelakaan ini adalah kapal ikan atau nelayan. Tidak layak digunakan untuk penumpang, apalagi memuat barang-barang lainnya. Standarnya juga tidak layak untuk penumpang," ungkapnya.

Selain itu, kata Nana kapal ini juga bermasalah pada perijinan berlayar tidak ada dipegang oleh nakhoda. Sehingga penyidik menetapkan nakhoda maupun pemilik sebagai tersangka.

"Karena kesalahannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Kemarin Nakhoda sudah ditahan dan hari ini pemilik juga. Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun sehingga dilakukan penahanan dalam rangka perkembangan penyidikan," pungkasnya.

(ain/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER