Lokasi kasus dugaan penerimaan suap perizinan pendirian apartemen yang menyeret eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kini menjadi lahan parkir.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, lokasi lahan untuk Apartemen Royal Kedhaton yang terletak di wilayah Kemetiran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta itu dijadikan area parkir kendaraan roda dua dan roda empat.
"Kelihatannya sih yang jaga (parkir) warga sekarang. Baru lebaran kemarin kalau enggak salah," ujar Pipit, warga sekitar lokasi tersebut pada Jumat (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, warga lain yang enggan disebutkan namanya mengatakan lahan tersebut awalnya merupakan rumah penduduk yang kemudian dibeli untuk proyek. Lahan yang diperkirakan seluas hampir 6 ribu meter persegi itu dikelilingi pagar spandek.
"Setahu saya tadinya rumah-rumah penduduk, dibeli, enggak tahu proses belinya. Kosong, terus jadi semak belukar, terus pernah dipagar gypsum," kata salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya.
Meski tak terlalu mengingat kapan waktunya, dia berujar pagar gypsum sudah terpasang cukup lama sebelum diganti spandek. Area tersebut dipagari lantaran salah satunya karena masyarakat kerap membuang sampah di lahan kosong itu.
"Belum ada kegiatan (proyek) apapun juga di sana," lanjutnya.
Sebelumnya, Tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan 9 orang lainnya atas dugaan kasus penerimaan suap perizinan pendirian apartemen, Kamis (2/6).
KPK telah menetapkan Haryadi sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhihartana; Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono; dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.
KPK mengungkapkan bahwa para tersangka ditahan untuk waktu 20 hari terhitung mulai hari ini hingga 22 Juni 2022.
Haryadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih; Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; Triyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; dan Oon ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Sebagai penerima suap, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Oon selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kum/chri)