Korlantas Polri: Pemberian Pelat Khusus RF Penting untuk Identifikasi

CNN Indonesia
Senin, 06 Jun 2022 20:49 WIB
Ilustrasi pelat khusus. (istockphoto/ grebeshkovmaxim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri buka suara terkait dengan penggunaan nomor pelat nomor mobil dengan kombinasi huruf 'RF' yang kerap dinilai meresahkan di tengah arus lalu lintas.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan bahwa penggunaan pelat khusus itu diperlukan untuk memudahkan identifikasi.

"Pemberiannya juga tidak ada masalah, karena TNKB itu pada dasarnya tujuannya untuk memudahkan pengidentifikasian terhadap kendaraan ketiak dioperasionalkan di jalan," kata Taslim saat dihubungi, Senin (6/6).

Ia menjelaskan bahwa pelat tersebut digunakan untuk mengakomodir kepentingan pejabat pemerintahan untuk kendaraan dinas.

Menurutnya, nomor tersebut digunakan untuk mendukung tugas-tugas para pejabat yang memerlukan kerahasiaan, keamanan atau keluwesan dalam melaksanakan tugasnya.

"Sepanjang nomor rahasia atau bantuan khusus itu terdata dan mudah diidentifikasi, maka itu tidak ada masalah dari sisi Polri," jelasnya.

Taslim menilai bahwa pengungkapan kasus penganiayaan anak politikus PDI Perjuangan oleh anak Ketua Pemuda Bravo-5 Ali Fanser Marabessy, Justin Frederick (JF) dipermudah dari pelat kombinasi RF itu.

"Bukti bahwa nomor bantuan itu tetap mudah diidentifikasi adalah pengguna RFH yang sedang viral bisa segera diidentifikasi," tambah dia.

Namun demikian Taslim tak mengetahui lebih lanjut mengenai proses lebih lanjut dari pelat RFH tersebut. Pasalnya, kata dia, proses penerbitan nomor khusus itu dilakukan oleh satuan kewilayahan.

"Korlntas itu hanya kebijakan yang bersifat strategis. Sementara teknis itu menjadi kewenangan daerah, alokasi nomor rahasia dan siapa pejabat yang berhak itu diatur melalui keputusan Kapolda," tandasnya.

Diketahui, aksi pemukulan tersebut diketahui terjadi di ruas jalan Tol Dalam Kota, tepatnya setelah gerbang tol Tebet arah Cawang, pada Sabtu (4/6) kemarin sekitar 12.40 WIB.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Faisal Marasabessy yang merupakan anak dari Ketua Pemuda Bravo-5 Ali Fanser Marasabessy sebagai tersangka dan ditahan.

Atas perbuatannya, Faisal dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 171 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

(mjo/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK