Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) di Jawa Barat tahun 2012-2013.
Pendalaman materi dilakukan melalui pemeriksaan saksi Asep Adipurna selaku Kepala Divisi Bisnis II LPDB KUMKM tahun 2013, Senin (6/6).
"[Saksi] hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir oleh LPDB KUMKM tahun 2012-2013," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga penyaluran dana bergulir di Jawa Barat untuk tahun tersebut adalah fiktif.
Kemarin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain yaitu Yayat Supriyatna (Kepala Divisi Bisnis II LPDB KUMKM/2012) dan Syahrudin (Kepala Divisi Bisnis I LPDB KUMKM).
Namun, kedua saksi tersebut tidak hadir dan pemanggilan dijadwalkan ulang. Ali meminta pihak yang terkait dengan kasus ini bersikap kooperatif.
"Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, kami imbau untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," ucapnya.
KPK mengumumkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh LPDB KUMKM di Jawa Barat tahun 2012-2013, Senin. Lembaga antirasuah itu sudah menetapkan tersangka, tetapi belum dapat menyampaikan kepada publik.
Berdasarkan kebijakan di era kepemimpinan Firli Bahuri, KPK baru akan mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Adapun LPDB KUMKM secara teknis berapa di bawah pembinaan Kementerian Koperasi dan UKM, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
LPDB KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 tanggal 28 Desember 2006, LPDB KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).
(ryn/tsa)