Konvoi Khilafatul Muslimin Berujung Jeratan UU Ormas dan Keonaran

CNN Indonesia
Rabu, 08 Jun 2022 10:14 WIB
Polisi menjerat pendiri sekaligus pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja sebagai tersangka buntut konvoi hingga ujaran kebencian.
Pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6). (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung, Selasa (7/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan penangkapan Baraja tak hanya terkait aksi konvoi syiar khilafah yang digelar di Cawang, Jakarta Timur pada 29 Mei lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penangkapan juga terkait upaya provokasi bersifat ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan merongrong pemerintahan yang sah.

"Kemudian kelompok ini menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat," kata Zulpan dalam konferensi pers.

Zulpan menyebut tindakan-tindakan Khilafatul Muslimin di bawah pimpinan Baraja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada alinea ke-empat.

"Jadi kami Polda Metro Jaya tidak hanya menyidik konvoi semata, tetapi tindakan-tindakan Khilafatul Muslimin yang yang bertentangan dengan ideologi pancasila," ujarnya.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut bahwa Khilafatul Muslimin adalah sebuah organisasi yang terbilang besar. Mereka memiliki kantor di 23 wilayah.

"Ini organisasi cukup besar, ada 23 kantor wilayah, ada 23 daulah-daulah. Ada di Sumatera, kemudian Jawa, termasuk wilayah timur. Artinya, ini tidak bisa dianggap sederhana," katanya.

Dari proses penyelidikan, Khilafatul Muslimin menyebarkan paham khilafah salah satunya lewat penerbitan sebuah buletin yang terbit setiap bulan. Total sudah ada 80 buletin yang diterbitkan.

Selain lewat penerbitan buletin, penyebaran juga dilakukan lewat selebaran hingga website. Termasuk, juga membuat sebuah video.

Bahkan dalam sebuah video yang ditemukan, Khilafatul Muslimin menyatakan bahwa Pancasila dan UUD 1945 tidak akan bisa bertahan lama.

"Demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata, kiai di zaman demokrasi banyak bohong, kemudian Islam tidak ada toleransi. Ini menjadi catatan kami," kata Hengki.

Lebih lanjut, Hengki mengatakan polisi juga bakal menyelidiki sumber dana milik kelompok Khilafatul Muslimin. Menurutnya, uang operasional untuk kegiatan kelompok tersebut besar.

"Ke depan kita masih akan kembangkan. Ini Organisasi yang cukup besar belum ada lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya," ujarnya.

Hengki menyebut penangkapan Baraja selaku pimpinan tertinggi dan pendiri Khilafatul Muslimin menjadi awal pihaknya mengusut organisasi tersebut.

Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia pun langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baraja dijerat Pasal 59 ayat (4) Jo Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER