Polisi Sebut Khilafatul Muslimin Sebar Paham Khilafah Lewat Buletin

CNN Indonesia
Rabu, 08 Jun 2022 05:42 WIB
Menurut polisi sampai saat ini ada 80 edisi buletin yang muncul tiap bulannya.
Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6). Foto: CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkapkan Khilafatul Muslimin menyebarkan paham khilafah salah satunya lewat buletin. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan buletin itu diterbitkan secara berkala setiap bulan.

"Kami analisis buletin yang sampai sekarang 80 edisi setiap bulan muncul, ada percetakannya," kata Hengki kepada wartawan, Selasa (7/6).

Selain lewat buletin, Khilafatul Muslimin juga menyebarkan paham yang mereka yakini lewat selebaran hingga website. Selain itu mereka membuat video.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hengki menyebutkan pihaknya melibatkan sejumlah ahli untuk menganalisis artikel di dalam website serta video. Hasilnya, dinyatakan ada unsur pidana.

"Dianalisis dari berbagai ahli, ahli literasi ideologi islam, bahasa, pidana, ahli psikologi massa, bahwa ini memenuhi delik daripada UU Ormas yang bertentangan Pancasila itu," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja di Kota Bandar Lampung, Selasa pagi.

Polisi juga telah menetapkan Baraja sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baraja dijerat Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

(dis/dis/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER