Kapolri Revisi 2 Perkap untuk PK Putusan Kode Etik Brotoseno

CNN Indonesia
Kamis, 09 Jun 2022 02:34 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya tengah merevisi 2 peraturan kapolri agar bisa mengajukan PK terhadap putusan sidang kode etik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku akan meninjau kembali putusan sidang kode etik AKBP Raden Brotoseno. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya merevisi 2 peraturan kapolri (perkap) agar bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) putusan kode etik AKBP Raden Brotoseno.

Dalam putusan sidang kode etik yang digelar Polri diketahui Brotoseno tak dipecat meski pernah berstatus sebagai narapidana suap.

Listyo menyebut pihaknya terus mengikuti dan mencermati sejumlah pendapat dan aspirasi dari masyarakat terkait masalah Brotoseno tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah melaksanakan rapat dengan teman-teman di Kompolnas dengan Menko Polhukam, kami jg mengundang ahli-ahli pidana untuk kemudian berdiskusi mencarikan masalah tersebut," kata Listyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6).

Listyo menjelaskan Perkap Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Perkap Nomor 19/2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri tidak mengatur ihwal peninjauan kembali atas suatu keputusan dalam sidang etik.

Oleh karena itu, kata Listyo, pihaknya yang telah berdiskusi dengan para ahli sepakat untuk meresivisi peraturan tersebut.

"Jadi saat ini kami sedang merubah perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kami minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," ujarnya.

Jenderal bintang empat itu menyatakan pihaknya akan menambahkan klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan dalam sidang kode etik.

Menurutnya, perubahan peraturan itu nantinya akan memberikan ruang bagi dirinya untuk meminta PK terhadap putusan terkait Brotoseno.

"Saat ini perkap sedang berproses. Kami berkoordinasi dengan Kemenkumham yang dalam waktu dekat mudah-mudahan perkap tersebut sudah selesai," ujarnya.

"Dan tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya PK atau melaksanakan sidang PK terhadap putusan AKBP Brotoseno," katanya menambahkan.

Sebagai informasi, Brotoseno merupakan mantan narapidana suap. Ia terbukti menerima suap dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Saat itu, Brotoseno menjabat Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Ia pun divonis 5 tahun penjara. Brotoseno telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.

Dua tahun berlalu selepas bebas, ternyata Brotoseno tak dipecat dari institusi Polri.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan Brotoseno hanya diberikan sanksi berupa pemindahan tugas yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

Keputusan itu diambil dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Oktober 2020 lalu.

(mts/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER