Polri mengungkapkan organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin mengumpulkan pendanaan dari internal kelompok tersebut.
Beberapa modus yang dilakukan terkait dengan kegiatan-kegiatan bernuansa kemajelisan dan berkaitan dengan kegiatan amal.
"Terkait dengan aliran dana, yang diketahui penggalangan dana yang sudah pasti adalah internal mereka. Artinya disebarkan (lewat) kotak amal sesama mereka pada kegiatan-kegiatan majelis, jadi baru internal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan menyebut hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengusutan lebih lanjut terkait dengan aliran dana yang masuk ke ormas tersebut.
Menurutnya kepolisian juga memeriksa apakah kelompok ini turut mendapat pendanaan dari pihak eksternal untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan.
"Ini masih kita tracing. Kita akan telusuri apakah ada sumber-sumber yang mendukung kegiatan itu," jelasnya.
Sebagai informasi, Khilafatul Muslimin disebut polisi sebagai organisasi besar karena memiliki kantor di 23 wilayah yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, hingga wilayah timur Indonesia.
Polisi menyatakan kegiatan Khilafatul Muslimin murni melawan hukum karena bertentangan dengan Pancasila. Itu disampaikan polisi usai menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung.
Berdasarkan arsip Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Yayasan Pendidikan Khilafatul Muslimin mendapat Surat Keputusan (SK) dengan nomor AHU-3101.AH.01.04 tanggal 31 Mei 2011. Notaris atas nama Rosita Siagian, SH.
Yayasan Pendidikan Khilafatul Muslimin berkedudukan di Jalan Kompleks Patal Nomor 44, RT 08 RW 03, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
(mjo/isn)