Anggota Paspampres Terduga Penganiaya Satpam Ditahan Pomdam Jaya

CNN Indonesia
Jumat, 10 Jun 2022 13:33 WIB
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Brigjen Tri Budi Utomo mengatakan kasus anggota Batalion Pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Yonwal Paspampres) Serda Rizal, yang diduga menganiaya sekuriti Green Pramuka City telah dilimpahkan ke Pomdam Jaya.

"Proses hukum terhadap Serda Rizal Fathony Prananda sudah dilimpahkan dari Paspampres kepada Pomdam Jaya," kata Tri saat dihubungi, Jumat (10/6).

Tri tak menjelaskan secara rinci soal kasus itu. Ia hanya bilang, Serda Rizal juga telah ditahan di Pomdam Jaya.

"Serda Rizal Fathony Prananda sudah ditahan di Tahmil Mapomdam Jaya," katanya.

Kasus ini sebelumnya disampaikan oleh Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda Reki Irene Lumme dalam video YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang diunggah Kamis (9/6).

Dalam tayangan itu, Reki menjelaskan perkembangan hukum kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI. Salah satunya adalah kasus penganiayaan tersebut.

"Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru. Sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April. Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Wal Paspampres, saat ini masih dalam penyidikan," kata Reki.

Andika pun menanggapi pernyataan Reki. Ia meminta tidak hanya pasal penganiayaan yang diterapkan dalam kasus itu.

"Jadi ini, tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," kata Andika.

(yoa/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK