Polri Gelar Perkara Laporan Keluarga Brigadir J Sore Ini
Mabes Polri akan melakukan gelar perkara terkait laporan yang dilayangkan pihak keluarga mendiang Brigadir J ke Bareskrim Polri pada Rabu (20/8) Sore ini.
"Ya (gelar perkara), Sore di Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menerima laporan dugaan pembunuhan berencana di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7) lalu.
Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) kemarin, yang merasa ada banyak kejanggalan dalam kasus baku tembak maut tersebut.
Selain pembunuhan berencana, kuasa hukum juga menggunakan pasal tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Laporan kita sudah diterima, untuk Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP dan 351 KUHP," ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Senin (18/7).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 Juli. Dalam pelaporan itu, pihak terlapor masih dalam penyelidikan.
Sebelumnya Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan mengatakan dirinya akan mewakili pihak keluarga untuk menghadiri undangan yang disampaikan oleh Bareskrim Polri.
Johnson mengatakan undangan tersebut terkait dengan gelar perkara awal laporan yang dilayangkan pihak keluarga Brigadir J, bukan penyerahan hasil autopsi. Johnson menyebut pertemuan tersebut akan dilakukan pada pukul 16.00 WIB.
"Tidak ada soal undangan penyerahan hasil autopsi, yang ada undangan gelar perkara awal terkait laporan kami, jam 16.00 di Mabes Polri," ujarnya.
Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo. Namun keluarga melihat ada sejumlah kejanggalan di kasus ini.
Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu.
Saat ini Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Kapolri mengatakan penonaktifan Sambo agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J terlaksana dengan baik dan menghindari berbagai spekulasi publik.
(tfq/kid)