Beda Versi Kronologi Iko Uwais dan Pelapor Dugaan Penganiayaan
Terdapat perbedaan kronologi yang diungkapkan pihak pelapor dan aktor laga Iko Uwais terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengelola jasa desain interior rumah bernama Rudi.
Laporan dugaan penganiayaan Iko Uwais itu telah diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu (12/6) lalu. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Kronologi Versi Pelapor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menjelaskan laporan ini bermula saat Iko Uwais menggunakan jasa desain interior untuk membangun rumahnya dari Rudi.
Keduanya menyepakati perjanjian tersebut dengan jumlah nominal tertentu. Namun, Iko baru membayar setengah dari jumlah nominal yang disepakati sehingga ditagih oleh Rudi.
"Pagi-pagi dengan mengirim invoice melalui WhatsApp namun tidak direspons oleh Iko Uwais," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (13/6).
Lihat Juga : |
Pada Sabtu (11/6),Rudi bersama istrinya sedang dalam perjalanan pulang dan melintas di depan rumah Iko.
Lalu, Iko memanggil Rudi dengan cara menepuk tangan dan berteriak.Rudi dan istrinya turun dari mobil karena dipanggil.
"Nah, kemudian Iko Uwais bersama dengan Firmansyah dan Audy, istri daripada Iko Uwais, menghampiri korban dan istrinya. Setelah itu terjadi cekcok, setelah cekcok lalu saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban sehingga korban mengalami luka-luka," tutur Zulpan.
Atas peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Iko dan temannya Firmansyah,Rudi pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Kronologi Versi Iko Uwais
Kuasa hukum dari pihak Iko Uwais, Leonardus Sagala mengungkapkan kronologi yang bertolak belakang dengan versi Rudiyang telah disampaikan oleh kepolisian.
"Saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," kata Leonardus Sagala dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/6) di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan.
"Fakta yang sebenarnya terjadi adalah, justru pihak Rudi yang telah melakukan provokasi," lanjut Leonardus.
Leonardus menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan tersebut bermula saat Iko Uwais menggunakan jasa Rudi yang bekerja sebagai desainer interior.
Rudi disebut tidak bertanggung jawab lantaran tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian awal. Ia disebut menawarkan jasanya sebesar Rp300 juta dan Iko Uwais telah melakukan pembayaran sebesar Rp150 juta.
Kendati demikian, pekerjaan tersebut tak kunjung diselesaikan. Padahal, pembayaran sudah dilakukan.