Eks anggota Negara Islam Indonesia (NII) mengungkapkan asal mula kelompok Khilafatul Muslimin terbentuk.
Budi Waluyo selaku mantan anggota NII mengatakan Khilafatul Muslimin tercipta berawal dari Darul Islam. Ia menyebut kelompok itu mulai menjadi organisasi berbasis khilafah pada tahun 1997, sebelumnya tergabung dengan NII.
"Tahun 97 berubah dari Darul Islam menjadi Khilafatul Muslimin," kata Budi dalam diskusi kajian terorisme secara hybrid, Selasa (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menceritakan pada tahun 1997, pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja mulanya hanya berkumpul dengan sejumlah anak muda. Baraja disebut sebagai sosok yang paling berumur di antara mereka.
Ia berkumpul dengan para pemuda lantaran menganggap anggota sepantaran lainnya sudah banyak yang tutup usia.
Seiring berjalannya waktu, kelompok yang berisi anak-anak muda itu lalu berkembang menjadi organisasi yang luas. Budi menyebut organisasi pimpinan Baraja itu berkembang menjadi kelompok berisikan anggota yang "lemah" dan sederhana.
Budi menampik bahwa Khilafatul Muslimin merupakan organisasi dengan paham yang keras.
"Sebenarnya mereka lemah, saya tahu. Makanya saya ingin masuk organisasi yang keras sebenarnya, (tetapi) khilafah tidak," tuturnya.
Budi mengaku pernah bergabung menjadi anggota Khilafatul Muslimin. Namun, ia tak lagi aktif lantaran menganggap organisasi itu tak cukup keras untuknya.
Menurut Budi, Khilafatul Muslimin memiliki sistem kepemimpinan yang regresif.
"Beliau (Baraja) megang khilafah itu sistemnya bukan negara Islam. Bahkan kalau mau jujur, sebenarnya mundur," ujar Budi.
Di sisi lain, mantan anggota NII lainnya, Ridwan Al Anwari mengungkap Baraja merupakan eks anggota Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Menurutnya, kelompok pimpinan Baraja terbentuk usai Baraja mundur dari MMI.
"Beliau (Baraja) itu dulu juga ikut Majelis Mujahidin. Enggak tahu kok jadi pecah. Malah beliau sendiri akhirnya jadi Khalifah bikin Khilafatul Muslimin," kata Ridwan dalam kesempatan yang sama.
Diketahui, para pemimpin dan anggota Khilafatul Muslimin belakangan ditangkap pihak kepolisian. Penangkapan itu buntut konvoi yang dilakukan kelompok tersebut di sejumlah wilayah di Pulau Jawa.
Polisi menganggap Khilafatul Muslimin melakukan kegiatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pancasila. Mereka dianggap berpotensi melakukan makar.
Kini total 23 anggota Khilafatul Muslimin di seluruh Indonesia telah diamankan aparat kepolisian. Mereka dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana dan UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas.
(isn)